Jakarta, CoreNews.id — Ada 4 modus penghindaran bea keluar yang kerap dimanfaatkan eksportir untuk menghindari kewajiban pungutan dalam proses ekspor komoditas, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara. Keempatnya adalah kesalahan administratif dalam pemberitahuan jumlah atau jenis barang dan pos tarif, modus antarpulau yang menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik, modus penyembunyian dengan mencampur barang ilegal ke dalam barang legal, serta penyelundupan langsung melalui ekspor tanpa dokumen.
Hal ini disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta (8/12/2025). Karena itu menurut Purbaya, pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar.
Pengawasan ketat tersebut, salah satunya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terkait pengawasan, DJBC menerapkan strategi pengawasan dalam tiga tahap utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance. Dengan pengawasan itu, bea keluar memberikan kontribusi yang semakin kuat terhadap penerimaan negara. Sebagaimana misalnya, hasil pengawasan tahun 2023 dicatat sebesar Rp 191,5 miliar dan meningkat menjadi Rp 477,9 miliar pada 2024. Hingga November 2025, penerimaan dari kegiatan pengawasan mencapai Rp 496,7 miliar, sebagian besar berasal dari penerbitan nota pembetulan yang terus menunjukkan tren peningkatan.
Sementara itu, penindakan pada ekspor umum dan barang kiriman juga menunjukkan aktivitas pengawasan yang signifikan. Pada 2023, dicatat sebanyak 258 kasus pada kategori ekspor umum. Pada 2024, sebanyak 255 kasus,. Dan sejak awal 2025 hingga saat ini, telah terjadi 155 kasus pada kategori yang sama. Di sisi lain, nilai barang hasil penindakan juga menunjukkan angka besar. Pada 2023, nilai barang yang ditindak pada kategori ekspor umum mencapai Rp 326 miliar, kemudian Rp 313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp 219,8 miliar sejak awal 2025 hingga saat ini.*













