Jakarta, CoreNews.id — Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan indeks alfa sebagai formula penetapan upah minimum 2026 di rentang 0,5 sampai dengan 0,9. Keputusan ini dilakukan setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Nilai ini naik dari nilai alfa sebelumnya yang ditetapkan di rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, (17/12/2025). Menurut Yassierli, nilai alfa dimaknai sebagai kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan instrumen bagi daerah untuk mengurangi disparitas upah. Nilai alfa ini, juga sudah dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) baru yang ditandatangani Presiden.
Di samping pertimbangan alfa, penetapan UMP 2026 dicatat mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. Selain itu, juga berdasar ketentuan bahwa Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ketentuan gubernur tersebut diberikan batas waktu sampai dengan 24 Desember 2025.*













