Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 terus berjalan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan berakhirnya masa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak tidak akan menghambat penanganan perkara. “Kami yakin pemeriksaan oleh penyidik segera rampung, termasuk penentuan status hukum para pihak yang diduga terlibat,” ujar Budi di Jakarta, Senin (29/12/2025).
Budi mengatakan penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melengkapi berkas perkara. Sejumlah pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga menemukan indikasi awal penghilangan barang bukti setelah menggeledah kantor Maktour di Jakarta. Meski masa pencegahan segera berakhir, KPK menegaskan seluruh alat bukti telah diamankan dan perkembangan perkara akan diumumkan kepada publik setelah seluruh tahapan penyidikan selesai.













