Jakarta, CoreNews.id – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat lonjakan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Core Tax Administration System (Coretax) pada awal 2026. Dalam tiga hari pertama Januari, jumlah SPT yang masuk melonjak ribuan persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hingga 3 Januari 2026, aktivasi akun Coretax telah mencapai 11,27 juta Wajib Pajak (WP) dari target sekitar 14 juta WP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Pajak 2025 telah berhasil dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi sinyal kuat perubahan perilaku kepatuhan Wajib Pajak. Sebagai perbandingan, pada periode 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan hanya 39 SPT.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujar Rosmauli dalam keterangannya, Ahad (4/1/2026).
Ribuan WP Sudah Lapor di Hari Pertama
Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT Tahunan periode 1–3 Januari 2026 terdiri atas:
- Orang pribadi karyawan: 6.085 SPT
- Orang pribadi nonkaryawan: 1.498 SPT
- Badan (rupiah): 574 SPT
- Badan (dolar AS): 3 SPT
Total keseluruhan mencapai 8.160 SPT, jauh melampaui tahun lalu yang hanya mencatat lima SPT orang pribadi karyawan, 11 nonkaryawan, dan 23 badan rupiah.
Aktivasi Coretax Terus Melaju
Tak hanya dari sisi pelaporan, penggunaan Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11.273.314 WP tercatat telah login atau mengaktivasi akun Coretax.
Rinciannya meliputi:
- WP orang pribadi: 10.367.456
- WP badan: 817.228
- Instansi pemerintah: 88.409
- Pelaku PMSE: 21
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 WP tercatat aktif mengakses sistem Coretax, menandakan platform ini tidak hanya diaktivasi, tetapi juga digunakan secara nyata.
“Kami melihat Coretax semakin dimanfaatkan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.
DJP Imbau WP Lapor Lebih Awal
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Pelaporan lebih awal dinilai memberi kenyamanan bagi WP sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan nasional.
Target pelaporan sekitar 14 juta SPT pada tahun perdana penerapan Coretax diharapkan dapat tercapai seiring meningkatnya kesadaran dan partisipasi Wajib Pajak.













