Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah Australia resmi menghentikan penyelidikan anti-dumping terhadap produk hot rolled deformed steel reinforcing bar (rebar) atau baja tulangan asal Indonesia. Penghentian penyelidikan tersebut merupakan respons terhadap Termination Report yang diterbitkan Australia Anti-Dumping Commission (ADC) pada 16 Desember 2025. Dimana, margin dumping rebar Indonesia dicatat hanya 1,3%. Persentase tersebut berada di bawah ambang batas 2%, sehingga produk rebar Indonesia kemudian tidak dikenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan resmi di Jakarta (5/1/2026). Menurut Budi, penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Diharapkan keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Sebelum penyelidikan, kinerja ekspor rebar Indonesia dicatat hingga US$ 55,6 juta pada 2023.
Penyelidikan anti-dumping rebar, dilaksanakan Australia dimulai 24 September 2024 dengan cakupan impor dari Indonesia, Malaysia, dan Vietnam. Untuk Indonesia, upaya tersebut merupakan penyelidikan kedua setelah kasus serupa pada 2017. Pada saat itu, kasus berakhir pada 2018 tanpa pengenaan tindakan anti-dumping.*













