Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Tunggu Hitung Kerugian Negara BPK

by Miroji
5 Januari 2026 | 11:00
in Hukum
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

sumber foto: rri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji segera dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan auditor BPK masih menghitung potensi kerugian akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga melanggar aturan.

“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujar Budi Prasetyo, Senin (5/1/2026).

Menurut Budi, pihak-pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga travel haji telah diperiksa untuk kebutuhan audit. KPK juga menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan Maktour. Atas temuan itu, penyidik membuka peluang penerapan pasal perintangan penyidikan.

Sejak Agustus 2025, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, serta pemilik Maktour. Penyidik optimistis seluruh proses penyidikan segera rampung dan status hukum para pihak akan segera ditetapkan.

READ  Polisi Tangkap 4 Aktor Intelektual di Balik Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank MIP
Tags: BPKKorupsi HajiKPKKuota HajiMaktourYaqut Cholil Qoumas
Previous Post

Trump Akan Serang Venezuela Kembali Jika Pemerintah Baru Tak Kooperatif

Next Post

KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

Next Post
KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

tren-teknologi-2026-ntt-data

Terungkap! 6 Tren Teknologi 2026 Versi NTT DATA yang Disebut Akan Ubah Peta Bisnis Global

23 Februari 2026 | 18:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Pemimpin Partai Buruh

23 Februari 2026 | 11:38
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved