Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji segera dilakukan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan penghitungan kerugian negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan auditor BPK masih menghitung potensi kerugian akibat kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diduga melanggar aturan.
“Secepatnya akan kami tetapkan tersangkanya, setelah penghitungan kerugian negara rampung. Mohon bersabar, rekan-rekan dari BPK masih menyelesaikan perhitungannya,” ujar Budi Prasetyo, Senin (5/1/2026).
Menurut Budi, pihak-pihak dari Kementerian Agama, asosiasi, hingga travel haji telah diperiksa untuk kebutuhan audit. KPK juga menemukan indikasi penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan Maktour. Atas temuan itu, penyidik membuka peluang penerapan pasal perintangan penyidikan.
Sejak Agustus 2025, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya, serta pemilik Maktour. Penyidik optimistis seluruh proses penyidikan segera rampung dan status hukum para pihak akan segera ditetapkan.













