Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

by Miroji
5 Januari 2026 | 11:18
in Hukum
KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

sumber foto: Humas Kemenko Kumham Imipas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia dengan mengedepankan pendekatan pemulihan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata.

“Pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi hanya menghukum pelaku. Tujuan utamanya memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).

Pendekatan restoratif diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk dalam kasus narkotika agar kecanduan tidak selalu berujung pemenjaraan. KUHP juga dirancang selaras dengan nilai budaya dengan menjadikan perbuatan sensitif sebagai delik aduan agar negara tidak berlebihan memasuki ranah privat.

Seiring itu, KUHAP baru menggantikan aturan 1981 dengan memperkuat transparansi dan perlindungan HAM dalam penyidikan hingga persidangan. Polri pun telah menyiapkan pedoman teknis yang mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 di seluruh satuan.

READ  Heboh! 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif SPPD DPRD Riau Mulai Disidik
Tags: KUHAPKUHP Nasionalpemidanaan restoratifPolriYusril Ihza Mahendra
Previous Post

KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Tunggu Hitung Kerugian Negara BPK

Next Post

Australia Resmi Hentikan Anti-Dumping Baja Tulangan Asal Indonesia

Next Post
Menurut Budi, penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Diharapkan keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Sebelum penyelidikan, kinerja ekspor rebar Indonesia dicatat hingga US$ 55,6 juta pada 2023.

Australia Resmi Hentikan Anti-Dumping Baja Tulangan Asal Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

tren-teknologi-2026-ntt-data

Terungkap! 6 Tren Teknologi 2026 Versi NTT DATA yang Disebut Akan Ubah Peta Bisnis Global

23 Februari 2026 | 18:00
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
selat-gibraltar-dan-mukjizat-alquran

Selat Gibraltar: Pertemuan Dua Lautan yang Menakjubkan

18 Agustus 2025 | 13:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved