Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

by Miroji
5 Januari 2026 | 11:18
in Hukum
KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

sumber foto: Humas Kemenko Kumham Imipas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia dengan mengedepankan pendekatan pemulihan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata.

“Pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi hanya menghukum pelaku. Tujuan utamanya memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).

Pendekatan restoratif diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk dalam kasus narkotika agar kecanduan tidak selalu berujung pemenjaraan. KUHP juga dirancang selaras dengan nilai budaya dengan menjadikan perbuatan sensitif sebagai delik aduan agar negara tidak berlebihan memasuki ranah privat.

Seiring itu, KUHAP baru menggantikan aturan 1981 dengan memperkuat transparansi dan perlindungan HAM dalam penyidikan hingga persidangan. Polri pun telah menyiapkan pedoman teknis yang mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 di seluruh satuan.

READ  Yusril Tegaskan Wapres Tak Pindah Kantor ke Papua
Tags: KUHAPKUHP Nasionalpemidanaan restoratifPolriYusril Ihza Mahendra
Previous Post

KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Tunggu Hitung Kerugian Negara BPK

Next Post

Australia Resmi Hentikan Anti-Dumping Baja Tulangan Asal Indonesia

Next Post
Menurut Budi, penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Diharapkan keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Sebelum penyelidikan, kinerja ekspor rebar Indonesia dicatat hingga US$ 55,6 juta pada 2023.

Australia Resmi Hentikan Anti-Dumping Baja Tulangan Asal Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
ocean-buddy-dana-konservasi-laut-hiu-paus

Main Game di Aplikasi DANA, Bisa Bantu Selamatkan Hiu Paus!

12 Oktober 2025 | 21:00
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
Arnoud van Doorn, Dulu Anti Islam, Kini Perkuat Islam

Arnoud van Doorn, Dulu Anti Islam, Kini Perkuat Islam

7 September 2023 | 19:37
ai-traveling-keamanan-data-wisatawan

Tren AI 2026: Era Physical Intelligence dan Desentralisasi Komputasi Mulai Menguat

11 Desember 2025 | 19:00
KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

Pemerintah Bahas Usulan Hakim Ad Hoc Kasus Andrie Yunus dengan MA

10 April 2026 | 14:39
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved