Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

by Miroji
5 Januari 2026 | 11:18
in Hukum
KUHP Nasional Usung Pemidanaan Restoratif, Pemerintah Tekankan Pemulihan

sumber foto: Humas Kemenko Kumham Imipas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia dengan mengedepankan pendekatan pemulihan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pidana tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata.

“Pemidanaan dalam KUHP Nasional tidak lagi hanya menghukum pelaku. Tujuan utamanya memulihkan korban, masyarakat, serta pelaku,” ujar Yusril di Jakarta, Sabtu (3/1/2025).

Pendekatan restoratif diwujudkan melalui penguatan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk dalam kasus narkotika agar kecanduan tidak selalu berujung pemenjaraan. KUHP juga dirancang selaras dengan nilai budaya dengan menjadikan perbuatan sensitif sebagai delik aduan agar negara tidak berlebihan memasuki ranah privat.

Seiring itu, KUHAP baru menggantikan aturan 1981 dengan memperkuat transparansi dan perlindungan HAM dalam penyidikan hingga persidangan. Polri pun telah menyiapkan pedoman teknis yang mulai diterapkan sejak 2 Januari 2026 di seluruh satuan.

READ  Wapres Gibran Tegaskan Komitmen Wujudkan Kemandirian Pangan Nasional
Tags: KUHAPKUHP Nasionalpemidanaan restoratifPolriYusril Ihza Mahendra
Previous Post

KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji, Tunggu Hitung Kerugian Negara BPK

Next Post

Australia Resmi Hentikan Anti-Dumping Baja Tulangan Asal Indonesia

Next Post
Menurut Budi, penghentian penyelidikan ini menjadi sinyal positif bagi kinerja perdagangan luar negeri sektor baja. Diharapkan keputusan ADC dapat memulihkan ekspor rebar Indonesia yang sempat tertahan selama proses investigasi berlangsung. Sebelum penyelidikan, kinerja ekspor rebar Indonesia dicatat hingga US$ 55,6 juta pada 2023.

Australia Resmi Hentikan Anti-Dumping Baja Tulangan Asal Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Tantangan Keamanan Siber Bagi Perusahaan Indonesia di 2026

Apa Saja Tantangan Keamanan Siber di 2026?

8 Januari 2026 | 18:00
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Rencana Pertemuan dengan Putin, Trump Akui Bahas Ukraina

Trump Tarik AS dari Sejumlah Lembaga PBB, Pendanaan Organisasi Lingkungan Dihentikan

9 Januari 2026 | 15:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved