Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kaji Komunisme Tak Lagi Dikenakan Pidana

by Irawan Djoko Nugroho
6 Januari 2026 | 12:03
in Hukum
Menurut Supratman, yang dilarang adalah menyebarluaskan ajaran komunis karena bertentangan dengan Pancasila. Dan yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

Ilustrasi: KUHP. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Masyarakat yang mengkaji komunisme, marxisme, leninisme, atau paham lainnya tidak akan dipidana. Dimana kajian tersebut dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Hal itu merupakan hal baru, sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terutama Pasal 188 ayat (6).

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta (5/1/2026). Menurut Supratman, yang dilarang adalah menyebarluaskan ajaran komunis karena bertentangan dengan Pancasila. Dan yang dimaksud ‘menyebarkan dan mengembangkan ajaran’, adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 188 ayat (1) KUHP.

UU KUHP dicatat ditandatangani Joko Widodo selaku Presiden RI dan diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023. Berdasar pasal 624 UU KUHP, peraturan perundang-undangan tersebut akan berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal diundangkan atau 2 Januari 2026.*

READ  Kementerian BUMN Resmi Diganti Menjadi Badan Pengaturan BUMN
Tags: KUHPMenteri Hukum Supratman Andi Agtas
Previous Post

Nama Wali Kota Semarang Disebut Titipkan Pengusaha di Proyek Laptop Kemendikbudristek

Next Post

Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Konstruktif

Next Post
Prabowo Tinjau Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka, Investasi Capai USD 23,8 Miliar

Prabowo Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Konstruktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00
Moratelindo Transformasi Digital TOP Digital Awards

Moratelindo Perkuat Kepemimpinan Transformasi Digital Lewat Dua Penghargaan Nasional TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 06:00
Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

Acara Puncak TOP Digital Awards 2025 Digelar Hari Ini: Inovasi Cerdas Menyongsong Transformasi Digital

4 Desember 2025 | 06:00

POPULER

kuhp-kuhap-baru-berlaku-2-januari-2026

Resmi Berlaku! KUHP dan KUHAP Baru Efektif Mulai 2 Januari 2026, Ini Pasal-Pasal yang Paling Disorot

1 Januari 2026 | 10:00
Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

Viral Susu MBG Hanya 30 Persen Susu, Ini Kata BGN

1 Oktober 2025 | 14:56
Tantangan Keamanan Siber Bagi Perusahaan Indonesia di 2026

Apa Saja Tantangan Keamanan Siber di 2026?

8 Januari 2026 | 18:00
KPK Periksa 4 ASN Cirebon dan Tetapkan GM Hyundai sebagai Tersangka Suap PLTU

KPK Periksa Tiga Pejabat Kejari Bekasi Terkait Dugaan Suap Ijon Proyek

9 Januari 2026 | 14:18
Ilustrasi Bandara dibuat ChatGPT

Kertajati Hanya Bebani Jabar Rp 100 Miliar per Tahun, KDM Minta Ditutup

8 Januari 2026 | 10:36
Rencana Pertemuan dengan Putin, Trump Akui Bahas Ukraina

Trump Tarik AS dari Sejumlah Lembaga PBB, Pendanaan Organisasi Lingkungan Dihentikan

9 Januari 2026 | 15:01
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved