Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran dana yang diduga diterima mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputera (BS), dalam perkara suap ijon proyek. Kasus ini sebelumnya telah menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, H.M. Kunang (HMK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi aliran uang kepada BS dari kedua tersangka tersebut. “Penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini. Diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK maupun HMK,” ujar Budi, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, penyidik masih menelusuri apakah aliran dana tersebut berhenti pada BS atau kembali mengalir ke pihak lain. “Apakah berhenti di saudara BS atau masih mengalir kembali. Artinya apakah saudara BS ini sebagai muara atau sebagai jangkar,” katanya.
Usai diperiksa, BS memilih bungkam dan langsung meninggalkan awak media. KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari pihak lain di luar ADK dan HMK.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap ijon proyek. Pemberi suap berinisial SC diduga menyerahkan uang kepada ADK dan HMK untuk memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Seluruh aliran uang dan peran masing-masing pihak masih terus didalami penyidik.













