Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Indonesia Kecam Pengakuan Israel atas Somaliland di Forum OKI

by Miroji
12 Januari 2026 | 16:25
in Internasional
Indonesia Kecam Pengakuan Israel atas Somaliland di Forum OKI

sumber foto: kemlu ri

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id –  Wakil Menteri Luar Negeri RI Anis Matta mengecam keras dan menolak pengakuan Israel terhadap Somaliland dalam Konferensi Tingkat Menteri Luar Biasa (KTM-LB) Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) ke-22 di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (10/1/2026). Anis menegaskan, “Indonesia mendukung penuh kedaulatan dan kesatuan teritorial Republik Federal Somalia, dengan Somaliland sebagai bagian yang tidak terpisahkan.”

Indonesia menilai pengakuan Israel berpotensi memicu destabilisasi kawasan serta melanggar hukum internasional dan Piagam PBB. OKI pun didorong mengaktifkan kembali OIC Contact Group untuk menjaga integritas Somalia. Pertemuan yang dihadiri 39 negara anggota OKI ini mengadopsi dua resolusi, termasuk penolakan atas pengakuan Israel dan dukungan bagi Somalia.

Somaliland mendeklarasikan kemerdekaan sejak 1991 namun tak diakui PBB. Israel menjadi negara pertama yang mengakuinya pada Desember 2025, langkah yang menuai kecaman luas dari dunia Islam dan Afrika.

READ  Demo Anti Pemerintah di Iran Korban Tewas Tembus 5000 Orang
Tags: Anis Mattadiplomasi IndonesiaIsraelkedaulatanOKISomaliaSomaliland
Previous Post

RDMP Balikpapan Dinilai Jadi Tonggak Kedaulatan Energi Indonesia

Next Post

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

Next Post
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Bank Sampah Batara Parkview Rutin Digelar, Jaga Lingkungan Sekaligus Tambah Nilai Ekonomi Warga

Bank Sampah Batara Parkview Rutin Digelar, Jaga Lingkungan Sekaligus Tambah Nilai Ekonomi Warga

26 Juli 2026 | 14:17
danantara-sdm-terintegrasi-bumn

Danantara Bangun Sistem SDM Terintegrasi BUMN, Siapkan CEO dari Talenta Internal Mulai 2028

27 Juli 2026 | 08:00
perry-warjiyo-mundur-destry-damayanti-plt-gubernur-bi

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Resmi Jadi Pelaksana Tugas

27 Juli 2026 | 09:00
Sementara itu menurut President Director Chery Indonesia Zheng Shuo, Lepas merupakan sub-brand premium di bawah Chery Group. Untuk L8, perusahaan menggunakan LEX Platform yang dikembangkan khusus dan belum digunakan oleh model lain di dalam grup tersebut.

SUV PHEV Premium Lepas L8 Resmi Diluncurkan, Harga Rp 589 Juta

27 Juli 2026 | 11:41
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
kaesang-maju-dapil-jateng-v-puan-maharani

Kaesang Maju di Dapil Jateng V, Pengamat Sebut Persaingan dengan Puan Maharani

27 Juli 2026 | 14:14
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved