Jakarta, CoreNews.id — Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan dilakukan oleh 13 mahasiswa hukum, yang kemudian bertindak sebagai Pemohon. Menurut Pemohon, Pasal 256 KUHP baru dinilai berpotensi menimbulkan pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.
Menurut kuasa hukum Pemohon, Zico Leonard Djagardo, Pasal 256 KUHP baru bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut disampaikan Zico dalam sidang perkara Nomor 271/PUU-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta (12/1/2026).
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara.*













