Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus korupsi penentuan kuota haji yang diduga mengalir kepada Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman. Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi awal sehingga Aizzudin diperiksa sebagai saksi.
“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, sehingga perlu didalami maksud, tujuan, serta mekanisme aliran dana tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (13/1/2026).
KPK menelusuri apakah dana itu berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan. Namun Aizzudin membantah keras tudingan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada, ke PBNU tidak ada, ke pribadi juga saya tidak tahu,” katanya usai pemeriksaan.
Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.













