Jakarta, CoreNews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa layanan sertifikasi profesi harus dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dengan biaya terjangkau dan tanpa diskriminasi. Ia menekankan, sertifikasi tidak boleh menjadi hak istimewa segelintir orang, melainkan harus inklusif, termasuk bagi penyandang disabilitas.
“Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional,” ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memimpin pertemuan dengan jajaran Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Dalam pertemuan itu, ia meminta BNSP untuk terus memperkuat layanan sertifikasi profesi yang lebih ramah bagi kelompok rentan.
Menurut Yassierli, sertifikasi profesi memiliki peran penting dalam dunia kerja karena menghasilkan sertifikat kompetensi kerja. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional.
“Bukti kompetensi ini membuat tenaga kerja lebih percaya diri saat bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, akses terhadap sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Jika akses tersebut timpang, potensi ketidakadilan sosial bisa muncul dan memicu kecemburuan sosial.
“Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata,” katanya.
Yassierli juga menekankan peran strategis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama BNSP dalam memastikan sistem pengakuan kompetensi tenaga kerja berjalan dengan baik. Sertifikat kompetensi kerja, kata dia, diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja masing-masing.
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebut, sertifikasi kompetensi bukan sekadar dokumen administratif. Lebih dari itu, sertifikasi merupakan fondasi penting dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia di tengah persaingan global.
“Sertifikat kompetensi kerja menjadi bukti pengakuan yang memperkuat daya saing dan membuka peluang kerja yang lebih luas. Ini penting untuk meningkatkan daya saing nasional di kancah global,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala BNSP Syamsi Hari mengungkapkan bahwa capaian sertifikasi profesi sepanjang tahun 2025 mencapai 1,6 juta peserta. Angka tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pengakuan kompetensi kerja.
Menurut Syamsi, sertifikasi profesi dalam sistem BNSP menjamin kualitas kompetensi tenaga kerja berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar khusus, hingga standar internasional.
“Dengan standar yang jelas, dunia usaha dan industri memiliki kepastian terhadap kualitas tenaga kerja yang direkrut,” ujarnya.
Namun, tantangan terbesar saat ini adalah memastikan bahwa akses terhadap sertifikasi tidak hanya dinikmati oleh kalangan tertentu. Bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, hambatan biaya, akses informasi, hingga keterbatasan fasilitas masih menjadi kendala.
Yassierli menilai, jika sistem sertifikasi dibuat lebih inklusif dan terjangkau, maka kesempatan kerja akan semakin terbuka lebar. Hal ini tidak hanya berdampak pada individu pencari kerja, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerataan kesempatan kerja harus dimulai dari sistem sertifikasi yang adil,” tegasnya.
Ke depan, Kemnaker dan BNSP diharapkan dapat merancang kebijakan yang semakin ramah disabilitas, termasuk melalui penyediaan fasilitas uji kompetensi yang aksesibel, pendampingan khusus, serta skema pembiayaan yang lebih terjangkau.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap sertifikasi profesi benar-benar menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi diharapkan mampu menjadi jembatan menuju dunia kerja yang lebih inklusif, adil, dan berdaya saing tinggi.












