Jakarta, CoreNews.id – Tabir gelap di balik gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mulai terkuak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap indikasi kuat bahwa platform pinjaman daring berbasis syariah ini tidak sekadar bermasalah secara bisnis, melainkan diduga menjalankan skema kriminal. Modusnya? Skema ponzi yang dibungkus rapi dengan label “syariah”.
Hasil pemeriksaan OJK menunjukkan, DSI diduga menggalang dana masyarakat dengan cara-cara manipulatif. Mereka menggunakan data penerima pinjaman (borrower) yang nyata, lalu mengemasnya menjadi proyek-proyek fiktif sebagai underlying untuk menarik dana baru dari lender.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa praktik ini sudah terpantau sejak Agustus 2025. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, ia menyebut DSI mempublikasikan informasi yang tidak benar di website mereka untuk menarik minat investor.
“DSI mempublikasikan informasi tidak benar untuk menggalang dana lender,” kata Agusman, Kamis (15/2026).
Tak hanya itu, DSI juga diduga memanfaatkan perusahaan-perusahaan terafiliasi sebagai “umpan”. Afiliasi internal diposisikan sebagai lender agar publik percaya dan ikut menanamkan dana.
“Jadi dari dalam sendiri memancing,” tegas Agusman.
Dana Diputar, Bukan Dikelola
Lebih mencengangkan lagi, OJK menemukan bahwa dana yang dihimpun tidak sepenuhnya disalurkan sesuai peruntukan. DSI disebut menggunakan rekening perusahaan vehicle sebagai penampung dana escrow, lalu menyalurkan dana lender ke perusahaan terafiliasi.
Praktik ini semakin menguatkan dugaan bahwa aliran dana hanya diputar, bukan dikelola secara sehat. Bahkan, dana dari lender yang belum dialokasikan digunakan untuk membayar kewajiban lain.
“Atau istilahnya ponzi,” kata Agusman blak-blakan.
Skema ponzi sendiri merupakan modus investasi palsu, di mana keuntungan investor lama dibayar dari dana investor baru, bukan dari hasil usaha riil. Ketika aliran dana baru terhenti, sistem langsung runtuh.
Dan inilah yang diduga terjadi pada DSI.
Laporan Palsu dan Pelanggaran Aturan
OJK juga menemukan bahwa DSI menggunakan dana lender untuk melunasi pembiayaan borrower yang macet, lalu melaporkannya secara tidak benar. Tak hanya itu, perusahaan ini juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
Masalah lain yang terungkap adalah dana escrow yang mengendap, kesalahan pencatatan laporan, hingga dugaan manipulasi data.
“Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal,” ujar Agusman.
Atas temuan tersebut, OJK resmi melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
PPATK: Ponzi Berkedok Syariah
Temuan OJK sejalan dengan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga ini menyebut, gagal bayar DSI bukan sekadar kesalahan manajemen, melainkan akibat skema ponzi yang terstruktur.
Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa berdasarkan data transaksi keuangan sejak 2021 hingga 2025, DSI telah menghimpun dana masyarakat sebesar Rp 7,478 triliun.
“Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi industri fintech syariah yang selama ini mengklaim menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keadilan.
Masyarakat Harus Waspada
Kasus DSI menjadi alarm keras bagi masyarakat. Label “syariah” ternyata tidak otomatis menjamin keamanan investasi. Jika pengawasan longgar dan literasi keuangan rendah, masyarakat bisa terjebak dalam jerat penipuan berjubah agama.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan menjadi preseden penting dalam memberantas skema ponzi di sektor fintech? Atau justru tenggelam seperti banyak kasus serupa sebelumnya?
Satu hal yang pasti: dana triliunan rupiah sudah terlanjur berputar, dan ribuan lender kini menunggu kepastian nasib uang mereka.













