Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan pemilu. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menilai regulasi pemilu membutuhkan waktu persiapan yang panjang, baik bagi KPU maupun partai politik.
“Perubahan terhadap undang-undang pemilu memang harus segera dibahas, jangan sampai terlalu dekat dengan pemilu,” kata Yusril di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ia menyebut idealnya seluruh regulasi pemilu sudah tuntas paling lambat 2,5 tahun sebelum Pemilu 2029 agar potensi persoalan hukum dapat diminimalkan.
Yusril juga mengingatkan, setiap regulasi pemilu kerap diuji ke Mahkamah Konstitusi. Penyelesaian lebih awal akan membuat tahapan pemilu lebih matang dan terukur.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Tadulako Prof. Irwan Waris menilai wacana Pilkada melalui DPRD tidak mencederai demokrasi. Menurutnya, partisipasi rakyat tetap terwakili melalui para wakil yang dipilih di DPRD dan DPR RI.












