Jakarta, CoreNews.id — Struktur kelistrikan nasional masih bertumpu pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara. Dari total kapasitas pembangkit nasional yang mencapai 103 gigawatt yang dikelola PLN bersama produsen listrik swasta, 67 persennya adalah PLTU Batubara.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto di Jakarta, (17/1/2026). Menurut Sugeng, tingginya konsumsi batubara berimplikasi pada meningkatnya polusi. Mayoritas batubara yang digunakan PLTU berkategori kalori rendah, dengan nilai rata-rata sekitar 3.800 hingga 4.000 kalori, sehingga menghasilkan emisi karbon dan polutan signifikan.
Karena Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan memiliki kewajiban menurunkan emisi sesuai target Nationally Determined Contribution, maka Komisi XII DPR RI mendorong langkah transisi, termasuk pemanfaatan co-firing biomassa di PLTU, guna menekan emisi dan konsumsi batubara. Target pengurangan konsumsi batubara dapat dipatok sekitar 10 juta ton per tahun melalui kebijakan bertahap. Kedepannya, bauran energi nasional masih didominasi energi fosil sekitar 86,3 persen, sementara energi terbarukan baru berkontribusi sekitar 13,7 persen dapat segera diubah.*













