Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hasilkan Polusi, Kelistrikan Nasional Tidak Bisa Lagi Bertumpu Pada PLTU Batubara

by Irawan Djoko Nugroho
17 Januari 2026 | 13:08
in Ekonomi
Karena Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan memiliki kewajiban menurunkan emisi sesuai target Nationally Determined Contribution, maka Komisi XII DPR RI mendorong langkah transisi, termasuk pemanfaatan co-firing biomassa di PLTU, guna menekan emisi dan konsumsi batubara.

PLTU Batubara. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Struktur kelistrikan nasional masih bertumpu pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batubara. Dari total kapasitas pembangkit nasional yang mencapai 103 gigawatt yang dikelola PLN bersama produsen listrik swasta, 67 persennya adalah PLTU Batubara.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto di Jakarta, (17/1/2026). Menurut Sugeng, tingginya konsumsi batubara berimplikasi pada meningkatnya polusi. Mayoritas batubara yang digunakan PLTU berkategori kalori rendah, dengan nilai rata-rata sekitar 3.800 hingga 4.000 kalori, sehingga menghasilkan emisi karbon dan polutan signifikan.

Karena Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 dan memiliki kewajiban menurunkan emisi sesuai target Nationally Determined Contribution, maka Komisi XII DPR RI mendorong langkah transisi, termasuk pemanfaatan co-firing biomassa di PLTU, guna menekan emisi dan konsumsi batubara. Target pengurangan konsumsi batubara dapat dipatok sekitar 10 juta ton per tahun melalui kebijakan bertahap. Kedepannya, bauran energi nasional masih didominasi energi fosil sekitar 86,3 persen, sementara energi terbarukan baru berkontribusi sekitar 13,7 persen dapat segera diubah.*

READ  Hasil RUPSLB 2024, Garuda Indonesia Punya Komisaris dan Direksi Baru
Tags: Komisi XII DPR RIPLTU BatubaraSugeng Suparwoto
Previous Post

Resmi, Indonesia Ubah Ejaan Nama Negara Asing, Thailand Jadi Tailan

Next Post

Pembangunan Ekonomi Papua Seharusnya Bertumpu pada Kakao dan Kopi Bukan Sawit

Next Post
Menurut Billy, kakao dan kopi memiliki keunggulan ekologis dibanding komoditas lain karena tidak mendorong pembabatan hutan yang menyebabkan homogenisasi hutan. Sistem tanamnya pun, masih mempertahankan tutupan hutan. Sehingga, masih ada shade tree dan tanamannya bisa berada di antara hutan produksi, tidak menjadi monokultur.

Pembangunan Ekonomi Papua Seharusnya Bertumpu pada Kakao dan Kopi Bukan Sawit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Sebagai informasi, pada petitumnya, ke-13 mahasiswa hukum sebagai Pemohon dicatat meminta MK menyatakan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga menilai, Pasal 256 KUHP baru seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi warga negara

Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK

12 Januari 2026 | 16:52
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved