Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dalam upaya mitigasi serta pencegahan korupsi, khususnya dalam percepatan program perumahan nasional. Salah satu pembahasan mencakup rencana pemanfaatan kawasan Meikarta untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perkara suap perizinan pembangunan Meikarta yang pernah ditangani KPK telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara tersebut sudah inkrah dan dalam proses penindakan KPK tidak melakukan penyitaan satu unit pun rumah susun Meikarta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Dengan demikian, status kawasan Meikarta dinyatakan clear and clean dari sisi penindakan KPK. KPK pun mendukung langkah pemerintah mengoptimalkan aset agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan kunjungan ke KPK dilakukan untuk berkonsultasi terkait rencana pembangunan perumahan dalam rangka menjalankan program tiga juta rumah Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut kebutuhan nasional mencapai 9,9 juta rumah baru dan 26,9 juta rumah tidak layak huni.












