Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Yusril: WNI yang Jadi Tentara Asing Tetap Berstatus WNI Sebelum Dicabut Resmi

by Miroji
26 Januari 2026 | 15:33
in Nasional
Hambali Akan Diadili di Pengadilan Militer AS November 2025

sumber foto: kemenko kumham imipas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara negara asing tetap berstatus WNI selama belum ada pencabutan resmi oleh negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin, 26 Januari 2026.

Yusril menjelaskan, pemerintah akan menelusuri setiap kasus secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian terkait serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan, penerapannya tidak bersifat otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meski norma hukumnya sudah diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Ia merujuk Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang menyebut WNI dapat kehilangan status jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, pencabutan tersebut harus melalui keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Sejak diumumkan di Berita Negara, barulah akibat hukumnya berlaku. Sebelum itu, yang bersangkutan tetap WNI,” ujarnya.

READ  DPR Kutuk KKB Papua Tewaskan Lima Warga Sipil di Yahukimo
Tags: kewarganegaraan IndonesiaMenko HukumUU KewarganegaraanWNI tentara asingYusril Ihza Mahendra
Previous Post

8 Seri SBN Ritel Akan Diterbitkan Pemerintah Selama Tahun 2026

Next Post

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

Next Post
Menurut Listyo, Polri merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan di bidang harkamtibmas (pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat), di bidang hukum, dan di bidang perlindungan. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan posisi yang ideal untuk mendukung tugas-tugas tersebut.

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

total-hadiah-esports-world-cup-2026-capai-75-juta-usd

Gila! Total Hadiah EWC 2026 Capai Rp 1,2 Triliun

22 Januari 2026 | 13:00
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

Dulux Rilis Colours of The Year 2026, Angkat ‘Rhythm of Blues™’ sebagai Simbol Ketenangan Ruang

26 Januari 2026 | 20:22
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Penyelidikan terhadap Zhang disebut berkaitan dengan Gu Jun, mantan manajer China National Nuclear Corporation, lembaga yang mengawasi program nuklir sipil dan militer Cina. Gu dilaporkan menjadi pihak yang menyerahkan bukti terhadap Zhang dan kini turut diselidiki dalam kasus korupsi besar-besaran di industri pertahanan dan nuklir. Kasus ini mencuat di tengah upaya Cina mempercepat perluasan arsenal nuklirnya

Jenderal Senior Cina Dipecat Karena Bocorkan Rahasia Nuklir ke AS

26 Januari 2026 | 14:15
Menurut Yusril kembali, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022. Atau dengan kata lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.

Status Kewarganegaraan WNI Jadi Tentara Asing Tidak Otomatis Hilang

26 Januari 2026 | 11:18
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved