Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Yusril: WNI yang Jadi Tentara Asing Tetap Berstatus WNI Sebelum Dicabut Resmi

by Miroji
26 Januari 2026 | 15:33
in Nasional
Hambali Akan Diadili di Pengadilan Militer AS November 2025

sumber foto: kemenko kumham imipas

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pemerintah memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan tentara negara asing tetap berstatus WNI selama belum ada pencabutan resmi oleh negara. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Senin, 26 Januari 2026.

Yusril menjelaskan, pemerintah akan menelusuri setiap kasus secara menyeluruh dengan melibatkan kementerian terkait serta perwakilan Indonesia di luar negeri. Menurutnya, meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengatur potensi kehilangan kewarganegaraan, penerapannya tidak bersifat otomatis.

“Kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meski norma hukumnya sudah diatur dalam undang-undang,” kata Yusril.

Ia merujuk Pasal 23 UU Kewarganegaraan yang menyebut WNI dapat kehilangan status jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, pencabutan tersebut harus melalui keputusan Menteri Hukum dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

“Sejak diumumkan di Berita Negara, barulah akibat hukumnya berlaku. Sebelum itu, yang bersangkutan tetap WNI,” ujarnya.

READ  Banyak Veteran Tak Pernah Medical Check-up, Kemenhan Perluas Layanan Kesehatan
Tags: kewarganegaraan IndonesiaMenko HukumUU KewarganegaraanWNI tentara asingYusril Ihza Mahendra
Previous Post

8 Seri SBN Ritel Akan Diterbitkan Pemerintah Selama Tahun 2026

Next Post

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

Next Post
Menurut Listyo, Polri merupakan institusi negara yang memberikan pelayanan di bidang harkamtibmas (pemeliharaan, keamanan, dan ketertiban masyarakat), di bidang hukum, dan di bidang perlindungan. Menurutnya, keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan posisi yang ideal untuk mendukung tugas-tugas tersebut.

Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
kumpul-kebo-dipidana-kuhp-baru-2026

Tinggal Serumah Tanpa Nikah Bisa Dipenjara Mulai 2026! Ini Aturan Lengkap KUHP Baru yang Wajib Diketahui

2 Januari 2026 | 19:00
phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

GRC Jadi Enabler agar Pertamina Hulu Energi Melaju Cepat

17 September 2026 | 09:00
Kemenhaj kini tengah melakukan verifikasi ulang terhadap tiga travel tersebut untuk memastikan biro perjalanan yang beroperasi benar-benar layak dan aman digunakan masyarakat. Selain itu, Kemenhaj juga akan memblokir akses akun tiga travel umrah tersebut pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Ketiganya, kini tidak dapat melakukan input data melalui sistem.

Tiga Travel Haji dan Umrah Resmi Dibekukan

16 September 2026 | 13:39
gaji-ke-13-pns-2025-jadwal-dan-rincian-tunjangan

Login ASN Digital Wajib Gunakan MFA: Ini Cara Aktivasinya

14 April 2025 | 13:00
bapanas-tarik-25-merek-beras-fortifikasi-bermasalah

Bapanas Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

16 September 2026 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved