Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mewajibkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik untuk memutus mata rantai penipuan daring. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan, sistem verifikasi wajah yang terhubung dengan NIK ini menutup celah penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dipakai untuk scam, phishing, dan penyalahgunaan OTP. “Ini untuk perlindungan konsumen. Kerugian akibat penipuan digital sangat besar, mencapai Rp9,1 triliun,” jelas Meutya di Jakarta, Selasa, 27/1/2026.
Aturan ini menegaskan empat poin kunci:
- Verifikasi identitas wajib menggunakan NIK dan pengenalan wajah.
- Kartu perdana baru harus dalam keadaan tidak aktif saat diedarkan.
- Pembatasan kepemilikan nomor: maksimal 3 nomor per operator untuk setiap NIK.
- Perlindungan data dijamin dengan standar keamanan yang ketat.
Meutya menegaskan, data biometrik wajah tidak disimpan operator, melainkan hanya untuk pengecekan ke data Dukcapil. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kejahatan digital seperti spam call, smishing, dan SIM swap dari hulu.












