Jakarta, CoreNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan gas medis nitrous oxide (N2O) atau yang dikenal sebagai whip pink. Imbauan ini dikeluarkan terkait temuan tabung gas tersebut sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah.
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” tegas Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes, El Iqbal, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2026).
El Iqbal menegaskan, N2O yang dikategorikan sebagai gas medis hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh tenaga kompeten, seperti untuk anestesi atau prosedur medis tertentu. Penggunaannya diatur ketat dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
“Penyalahgunaan gas medis merupakan persoalan serius karena dapat menimbulkan dampak kesehatan berat hingga berujung pada kematian,” jelasnya.
Meski memiliki fungsi di berbagai sektor seperti pangan dan otomotif, untuk kesehatan, N2O memiliki regulasi khusus. Kemenkes mengingatkan risiko fatal jika digunakan sembarangan.
Sementara itu, penyelidikan kepolisian terkait kematian Lula dihentikan setelah permintaan keluarga untuk tidak melakukan autopsi. Polisi menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana.













