Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Polri Buru Dalang “Saham Gorengan” di Bursa

by Teguh Imam Suyudi
31 Januari 2026 | 18:00
in Hukum
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bareskrim Polri mengincar pelaku kejahatan pasar modal pasca Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok signifikan pekan ini. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menyatakan sedang mendalami indikasi pidana terkait praktik ‘saham gorengan’.

Direktur Dittipideksus, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan penyidik sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa. Polri mengacu pada kasus sebelumnya yang telah inkrah, yaitu terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan pejabat BEI, Mugi Bayu. Keduanya dihukum penjara dan denda miliaran rupiah karena manipulasi pasar.

Anjloknya IHSG lebih dari 7% pada Rabu (28/1/2026) diduga dipicu oleh laporan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menyoroti isu transparansi dan rendahnya tingkat floating saham (free float) di BEI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui laporan MSCI membuka praktik manipulasi, namun meyakini hal ini hanya syok sesaat.

Meski sempat meroket, IHSG kembali berfluktuasi. Langkah Polri ini diharapkan bisa memberikan efek jera dan membersihkan pasar modal dari praktik tidak sehat yang merugikan investor, terutama pemula.

READ  Ridwan Kamil Jalani Tes DNA, Harap Polemik Segera Berakhir
Tags: IHSGPasar ModalSaham Gorengan
Previous Post

Lima Pejabat Otoritas Keuangan Mengundurkan Diri Akibat IHSG Rontok

Next Post

Bahaya Whip Pink, Kemenkes: Jangan Disalahgunakan!

Next Post
bahaya-whip-pink-nitrous-oxide-disalahgunakan

Bahaya Whip Pink, Kemenkes: Jangan Disalahgunakan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Di SPBU swasta, pada Sabtu (2/5/2026) harga bahan bakar minyak (BBM) dicatat naik. Kenaikan tertinggi menyentuh jenis diesel. SPBU Vivo dan BP AKR menaikkan harga Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel dari Rp 25.560 per liter menjadi Rp 30.890 per liter

Pertamax Turbo Dan Solar Kembali Naik per 4 Mei Ini

4 Mei 2026 | 11:18
Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

Prabowo Teken Perpres RAN PE 2026–2029, Perkuat Pencegahan Ekstremisme

4 Mei 2026 | 11:32
Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

Jemaah Haji 103 Tahun Asal Bantul Tiba di Madinah, Fokus Ibadah

4 Mei 2026 | 11:44
Sebagai informasi, proses penerapan HPE dan HR komoditas emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian, serta mengacu pada harga pasar internasional. Harga pasar internasional tersebut, merujuk pada London Bullion Market Association (LBMA)

Harga Patokan Ekspor Emas dan Referensi Emas Naik 3,83% pada Periode I Mei 2026

4 Mei 2026 | 11:55
PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

PDIP: Pemangkasan Potongan Ojol 8 Persen Hasil Perjuangan

4 Mei 2026 | 15:16
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved