Jakarta, CoreNews.id – Interpol resmi menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC. Informasi ini diumumkan oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Jumat (23/1/2026), menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap buronan yang diduga melarikan diri ke luar negeri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, setelah red notice terbit, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan koordinasi intensif bersama berbagai mitra penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak buronan dan mempercepat proses hukum.
“Setelah terbitnya red notice, kami melakukan koordinasi dengan counterpart asing dan dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ujar Untung di Jakarta, Minggu, 1/2/2026.
Untung menegaskan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan internasional. Menurut dia, keberhasilan penerbitan red notice ini merupakan hasil kerja kolektif lintas instansi, bukan hanya Polri semata.
NCB Interpol Indonesia juga telah berkoordinasi langsung dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis. Proses tersebut diakui memerlukan waktu panjang karena harus melalui mekanisme asesmen yang ketat di tingkat internasional.
“Ini bukan semata keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, tetapi juga berkat dukungan kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian pada penegakan hukum,” kata Untung.
Pascapenerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau. Untung menyebut, MRC berada di salah satu negara anggota Interpol, meski lokasi spesifik belum dapat diungkap ke publik demi kelancaran proses hukum.
Red notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. Dengan penyebaran red notice ke 196 negara anggota Interpol, pengawasan terhadap buronan menjadi bersifat global.
Sementara itu, Polri menjelaskan bahwa penerbitan red notice dalam perkara dugaan korupsi memerlukan kehati-hatian ekstra. Interpol harus memastikan kasus tersebut murni pidana dan memenuhi prinsip dual criminality, mengingat adanya perbedaan sistem hukum di tiap negara.
Meski proses pemulangan buronan internasional tidak bisa instan, Polri menegaskan koordinasi dan pendekatan hukum terus dilakukan secara maksimal agar target penegakan hukum dapat tercapai.













