Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana meninjau berbagai hambatan yang membuat industri dana pensiun (dapen) dan asuransi masih ragu meningkatkan porsi investasi di pasar saham. Langkah ini diambil untuk mendorong peran investor institusi dalam memperkuat pasar modal nasional.
Purbaya menduga, salah satu sumber keraguan berasal dari kekhawatiran adanya “aturan tidak tertulis” dalam berinvestasi saham. Hal tersebut, menurut dia, perlu diklarifikasi langsung dengan pelaku industri.
“Mungkin mereka takut investasinya akan ada perintah nggak tertulis. Saya akan cek dengan mereka, kenapa atau bisa nggak mereka tingkatkan (investasi) ke bursa saham,” kata Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu (31/1/2026) malam.
Sebagai bendahara negara, Purbaya menyatakan optimistis dapat meyakinkan perusahaan dana pensiun dan asuransi untuk mendongkrak investasi saham. Optimisme itu didasari keyakinan bahwa tata kelola PT Bursa Efek Indonesia akan semakin baik ke depan.
Dengan pengelolaan bursa yang lebih solid, Purbaya menilai berbagai persoalan klasik, seperti praktik saham gorengan, bisa ditekan. “Harusnya goreng-goreng (saham) yang nggak jelas akan makin berkurang di bursa kan,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan peningkatan batas investasi saham bagi industri dana pensiun dan asuransi menjadi maksimal 20 persen. Pada tahap awal, penempatan investasi tersebut direncanakan difokuskan pada saham-saham berkapitalisasi besar dan likuid, khususnya yang tergabung dalam indeks LQ45.
Menurut Purbaya, peningkatan batas tersebut akan langsung diterapkan hingga 20 persen, tetapi dengan pembatasan pada saham-saham tertentu. “Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak ‘goreng-gorengan’. Mungkin untuk pertama kita batasi di LQ45,” ujarnya.
Meski demikian, dana pensiun dan asuransi tetap diberi fleksibilitas dalam menyusun portofolio investasi, termasuk menempatkan dana pada surat utang negara (SUN), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purbaya menegaskan, kebijakan ini tetap mengedepankan integritas pasar. Ia berkaca pada pengalaman masa lalu, ketika investasi pada saham kecil yang tidak likuid justru meningkatkan risiko manipulasi. Oleh karena itu, pembatasan tahap awal dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasar modal.
Terkait aspek teknis, aturan tersebut berpotensi dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan ditargetkan dapat segera dirampungkan.













