Jakarta, CoreNews.id – Presiden Palestina Mahmoud Abbas menerima draf Konstitusi Sementara Negara Palestina dalam pertemuan dengan Komite Penyusun Konstitusi Sementara pada Kamis (5/2/2026). Penyerahan draf dilakukan oleh ketua komite yang dipimpin Penasihat Presiden Muhammad al-Hajj Qasim.
Melansir WAFA News Agency, Abbas menyampaikan apresiasi atas kerja intensif komite selama proses penyusunan. Ia menilai draf tersebut sebagai tahapan penting menuju negara Palestina yang berdaulat penuh. “Draf konstitusi ini merupakan langkah krusial dalam proses transisi menuju negara Palestina yang berdaulat,” ujar Abbas. Saat ini, Palestina telah diakui oleh lebih dari 160 negara.
Abbas juga menegaskan 2026 sebagai “tahun demokrasi” Palestina, ditandai dengan penetapan pemilihan Dewan Nasional Palestina di dalam dan luar negeri, Konferensi Fatah ke-8, serta pemilihan lokal yang dijadwalkan berlangsung pada April mendatang. Ia menekankan bahwa konstitusi sementara menjamin hak dan kebebasan warga negara, termasuk perlindungan hak sipil serta keterwakilan perempuan dan pemuda.
Sementara itu, Muhammad al-Hajj Qasim menjelaskan komite penyusun dibentuk melalui keputusan presiden dan langsung bekerja selama sekitar tujuh bulan dengan menggelar sekitar 70 pertemuan serta konsultasi luas bersama masyarakat sipil. Ia menyatakan draf konstitusi tetap menjaga prinsip pluralisme politik, pemisahan kekuasaan, dan memperkuat peran parlemen.
Presiden Abbas menginstruksikan agar salinan draf diserahkan kepada Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) untuk ditinjau sebelum dipublikasikan kepada publik guna menerima masukan masyarakat.













