Jakarta, CoreNews.id — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas regulasi penyelenggaraan haji dan umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Salah satu gugatan yang diajukan adalah ketentuan mengenai umrah mandiri, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak (10/2/2026), menilai gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Namun demikian, Kemenhaj belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait substansi gugatan dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, polemik mengenai umrah mandiri muncul seiring upaya pemerintah memperluas akses layanan ibadah umrah bagi masyarakat, sekaligus memastikan aspek pengawasan, perlindungan jamaah, dan tata kelola industri perjalanan ibadah tetap terjaga. Menurut Ketua Umum Amphuri Firman M Noor selepas menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK (9/2/2026), keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena itu regulasi baru tersebut perlu dikaji ulang agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus menjaga perlindungan jamaah.*













