Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pasal Umrah Mandiri Digugat Amphuri ke MK

by Irawan Djoko Nugroho
10 Februari 2026 | 14:14
in Hukum
Menurut Ketua Umum Amphuri Firman M Noor selepas menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK (9/2/2026), keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena itu regulasi baru tersebut perlu dikaji ulang agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus menjaga perlindungan jamaah

Amphuri. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas regulasi penyelenggaraan haji dan umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji. Salah satu gugatan yang diajukan adalah ketentuan mengenai umrah mandiri, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia.

Menanggapi langkah tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak (10/2/2026), menilai gugatan tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem demokrasi. Namun demikian, Kemenhaj belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait substansi gugatan dan memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, polemik mengenai umrah mandiri muncul seiring upaya pemerintah memperluas akses layanan ibadah umrah bagi masyarakat, sekaligus memastikan aspek pengawasan, perlindungan jamaah, dan tata kelola industri perjalanan ibadah tetap terjaga. Menurut Ketua Umum Amphuri Firman M Noor selepas menghadiri sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di MK (9/2/2026), keberadaan norma Umrah Mandiri dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat struktural dan sistemik bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Karena itu regulasi baru tersebut perlu dikaji ulang agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah sekaligus menjaga perlindungan jamaah.*

READ  MK Tolak Gugatan Soal Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres
Tags: AMPHURIDahnil Anzar SimanjuntakKetua Umum Amphuri Firman M Noor
Previous Post

FIX! Libur Sekolah Ramadhan-Lebaran 2026 Resmi Ditetapkan, Siswa Bisa Libur 12 Hari Berturut-turut!

Next Post

Mitra BPJS Kesehatan Kini Capai 3.000 Rumah Sakit

Next Post
Menurut Ali, transformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini terus dimatangkan. Salah satunya memberikan uang muka pelayanan kepada rumahsakit. Sebelumnya biaya rumah sakit diberikan di akhir. Sehingga sempat ada isu masyarakat dengan peserta BPJS Kesehatan kerap dikesampingkan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga mempermudah akses layanan BPJS Kesehatan hanya menggunakan KTP.

Mitra BPJS Kesehatan Kini Capai 3.000 Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

bfgoodrich-perkuat-ban-on-road-buatan-indonesia

BFGoodrich Perkuat Ban On-Road Buatan Indonesia

25 September 2026 | 21:00
Langkah cepat BI dilakukan selepas terjadi dugaan transaksi tidak sah atau pembobolan saldo dan kartu kredit melalui penyalahgunaan fitur pembayaran kode QR di aplikasi platform dompet digital DANA. Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan menghimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan data dan kredensial pembayaran, memantau riwayat transaksi secara berkala, serta segera melaporkan transaksi yang tidak dikenali melalui kanal resmi bank penerbit kartu dan/atau penyelenggara

BI Pantau Pembobolan Saldo dan Kartu Kredit di Aplikasi DANA

23 September 2026 | 14:41
cimegra-tiga-tahun-dukung-petani-bawang-merah

Cimegra Tiga Tahun Dukung Petani Bawang Merah

25 September 2026 | 18:00
Menurut Destry, untuk mengurai permasalahan tersebut, BI akan memberikan disinsentif dalam bentuk GWM (Giro Wajib Minimum) pada bank tersebut. Sementara bank-bank lain yang kepemilikan SSB-nya relatif di bawah, di mana BI menempatkan di 19 persen dari total DPK (Dana Pihak Ketiga) mereka, maka BI akan memberikan insentif, yaitu penurunan GWM.

BI Akan Terapkan Giro Wajib Minimum

25 September 2026 | 12:59
Ilustrasi kawasan pariwisata di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten

10 Destinasi Wisata Lebak Banten

6 Februari 2025 | 12:57
10-lagu-indonesia-viral-2025

10 Lagu Indonesia yang Viral Sepanjang 2025, Nomor 1 Paling Banyak Diputar di Spotify!

27 Desember 2025 | 09:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved