Jakarta, CoreNews.id – Feng Shui merupakan praktik tradisional Tiongkok yang mengatur keseimbangan energi alam. Secara etimologi, istilah ini berasal dari kata feng (angin) dan shui (air). Dalam tradisi Tiongkok, keduanya melambangkan kesehatan dan pencapaian hidup.
Sebagai ilmu topografi kuno yang dipercaya telah dipraktikkan sekitar 6.000 tahun lalu, Feng Shui berangkat dari keyakinan adanya hubungan antara manusia, langit (astronomi), dan bumi (geografi). Intinya adalah menyelaraskan aliran Qi, energi alam tak kasat mata yang dipercaya bergerak melalui angin dan berhenti saat bertemu air.
Namun, bagaimana Islam memandang hal ini?
Feng Shui dalam Perspektif Akidah Islam
Dalam ajaran Islam, dikutip dari sejumlah sumber, sesuatu yang diyakini bisa menentukan nasib tanpa dasar syariat maupun sains yang jelas, dapat menjadi persoalan serius dalam akidah.
1. Termasuk At-Tathayyur
Dalam Islam dikenal istilah at-tathayyur, yaitu keyakinan menentukan nasib berdasarkan tanda-tanda tertentu tanpa dasar ilmiah. Tradisi ini sudah ada sejak zaman Arab Jahiliyah, ketika orang menentukan baik-buruk nasib dari arah terbang burung.
Jika seseorang meyakini bahwa tata letak bangunan—seperti arah rumah atau posisi pintu—secara mutlak menentukan rezeki atau kesialan, maka itu termasuk bentuk tathayyur. Dalam ajaran Islam, keyakinan seperti ini dapat mengarah pada syirik, karena menggantungkan nasib pada selain Allah SWT.
Padahal, seorang Muslim wajib meyakini bahwa segala takdir dan rezeki sepenuhnya berada dalam ketetapan Allah.
Namun perlu digarisbawahi, Islam membolehkan analisis berbasis sains. Misalnya, menentukan arah bangunan untuk sirkulasi udara yang baik, pencahayaan optimal, atau mitigasi risiko gempa. Selama alasannya rasional dan ilmiah, hal tersebut diperbolehkan.
2. Bersinggungan dengan Ramalan
Feng Shui juga sering dikaitkan dengan peramalan nasib atau keberuntungan. Dalam Islam, praktik mendatangi atau membenarkan perkataan peramal hukumnya haram.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal lalu membenarkan apa yang dikatakannya maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW.”
(HR Abu Daud, Bukhari, Ahmad dan Tirmidzi)
Dalam hadis lain riwayat Muslim disebutkan bahwa orang yang mendatangi tukang ramal dan mempercayainya, doanya tidak diterima selama 40 hari.
Dari sini jelas bahwa membenarkan ramalan atau menganggapnya sebagai penentu nasib sangat dilarang dalam Islam.
Jadi, Bagaimana Hukumnya?
Secara garis besar, mempercayai Feng Shui sebagai penentu nasib, rezeki, atau keberuntungan hukumnya haram bagi seorang Muslim. Keyakinan semacam ini dapat mencederai kemurnian tawakal dan tauhid kepada Allah SWT.
Namun, jika sebatas mempertimbangkan aspek estetika, kenyamanan, atau analisis ilmiah—tanpa meyakini adanya kekuatan gaib yang menentukan nasib—maka hal tersebut tidak termasuk pelanggaran akidah.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan bahwa segala urusan hidup kembali kepada Allah SWT. Ikhtiar boleh dilakukan, tetapi keyakinan tetap harus lurus: tidak ada yang mampu memberi manfaat atau mudarat selain atas izin-Nya.













