Jakarta, CoreNews.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rasio utang pemerintah Indonesia masih dalam batas aman meski nominalnya terus meningkat.
Hingga 31 Desember 2025, total utang pemerintah tercatat sebesar Rp9.637,90 triliun atau setara 40,46 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Purbaya, angka tersebut masih relatif rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan.
Usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu, 18/2/2026, ia membandingkan rasio utang Indonesia dengan negara lain. Malaysia tercatat memiliki rasio utang sekitar 64 persen terhadap PDB pada 2025, Thailand sekitar 63,5 persen, sementara Singapura mencapai 165-170 persen terhadap PDB.
Ia menegaskan pemerintah tetap menjaga defisit anggaran di bawah 3 persen terhadap PDB. Sepanjang 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp695,1 triliun atau 2,92 persen terhadap PDB.
Menurut dia, pemerintah memanfaatkan ruang defisit yang tersedia untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui ekspansi fiskal dan pemberian stimulus.
Terkait usulan Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF), Purbaya memastikan tidak akan mengubah tarif pajak dalam waktu dekat sebelum ekonomi menguat.
Dalam laporan “Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment”, IMF menilai peningkatan investasi publik penting untuk mendorong Indonesia menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045. Lembaga itu juga menekankan perlunya mobilisasi penerimaan tambahan agar tetap sejalan dengan batas defisit maksimal 3 persen PDB.
Namun, Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 21 dalam waktu dekat. Fokus kebijakan diarahkan pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan penutupan kebocoran penerimaan.
Ia optimistis pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi akan otomatis meningkatkan penerimaan negara, sehingga defisit tetap terjaga tanpa menambah beban wajib pajak.













