Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

AS Ikut “Main” di Aturan Halal RI? Ini Rekam Jejaknya yang Bikin Heboh!

by Teguh Imam Suyudi
21 Februari 2026 | 21:00
in Humaniora
bpjph-simplifikasi-perkuat-ekosistem-halal-nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Isu sertifikasi halal lagi-lagi jadi topik panas. Kali ini, bukan cuma soal aturan dalam negeri, tapi juga karena masuk dalam kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ATR), ada pasal khusus yang mengatur soal produk manufaktur asal AS dan kaitannya dengan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia.

Produk AS Bisa Bebas Label Halal?

Dalam Pasal 2.9 ATR, Indonesia disebut akan membebaskan sejumlah produk manufaktur asal AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Produk itu meliputi kosmetik, alat kesehatan, dan berbagai barang manufaktur lainnya.

Bahkan, kemasan dan material pengangkut produk juga masuk pengecualian—kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Selain itu, Indonesia juga disebut tidak akan mewajibkan pelabelan atau sertifikasi khusus untuk produk nonhalal. Menariknya lagi, lembaga sertifikasi halal AS yang sudah diakui Indonesia bisa langsung melakukan sertifikasi untuk produk ekspor tanpa syarat tambahan. Proses pengakuannya pun dijanjikan bakal lebih cepat.

AS Pernah Protes Aturan Halal Indonesia

Dikutipdari sejumlah sumber, sebenarnya, isu halal ini bukan hal baru dalam hubungan dagang RI–AS.

Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers, Pemerintah AS mencatat sejumlah keberatan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

United States Trade Representative (USTR) menilai aturan turunan UU tersebut terlalu luas cakupannya. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal berlaku untuk makanan, minuman, obat, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, hingga barang konsumsi dan produk kimia.

Tak cuma produknya, seluruh proses bisnis—dari produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi sampai pemasaran—ikut wajib memenuhi standar halal.

READ  Keutamaan Sholat Jumat dan Panduan Lengkap Tata Caranya

AS juga menyoroti proses notifikasi regulasi ke World Trade Organization (WTO). Menurut mereka, beberapa aturan baru diumumkan ke WTO setelah resmi berlaku, padahal seharusnya disampaikan lebih dulu sesuai aturan WTO Agreement on Technical Barriers to Trade.

Deretan Regulasi yang Disorot

Beberapa aturan yang jadi perhatian AS antara lain:

  • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 748 Tahun 2021 (jenis produk wajib halal)
  • KMA Nomor 944 Tahun 2024 (perubahan kategori makanan dan minuman)
  • KMA Nomor 1360 Tahun 2021 (daftar positif halal)
  • KMA Nomor 816 Tahun 2024 (produk wajib halal berdasarkan kode HS)

Selain itu, AS juga mengkritisi aturan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) soal akreditasi lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Regulasi tersebut dinilai memunculkan permintaan dokumen berulang, syarat auditor yang makin ketat, hingga rasio auditor yang dianggap memberatkan. Dampaknya? Biaya meningkat dan proses akreditasi jadi lebih lama.

Tahap akhirnya bahkan mensyaratkan penandatanganan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan BPJPH sebelum sertifikat akreditasi diterbitkan.

Tenggat Sertifikasi Halal Makin Dekat

Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021—yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 42 Tahun 2024—Indonesia menerapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap.

Untuk produk makanan dan minuman impor, tenggat waktunya diperpanjang hingga 17 Oktober 2026 dengan ketentuan tertentu.

AS pun menyatakan akan terus menyuarakan kekhawatiran ini dalam forum WTO, baik di Technical Barriers to Trade Committee maupun Committee on Trade in Goods.

USDA: Siap Penuhi Aturan Halal RI

Meski sempat protes, Pemerintah AS lewat United States Department of Agriculture (USDA) menegaskan komitmennya untuk mematuhi aturan halal Indonesia.

Penasihat Pertanian USDA, Lisa Ahramjian, menyebut pihaknya bekerja erat dengan BPJPH agar produk-produk AS sesuai standar halal.

READ  Cicak Bawa Penyakit ke Rumah? Ini 5 Cara Mudah Usir dengan Bahan Alami!

Bahkan, USDA akan menggelar festival “Rasa Amerika” di Sarinah, Jakarta, serta membawa sekitar 85 perusahaan dalam misi dagang yang dipimpin Wakil Menteri Pertanian AS Luke J. Lindberg.

Tujuannya jelas: menghadirkan lebih banyak produk AS yang sudah tersertifikasi halal ke pasar Indonesia.

Saat ini, ada lima lembaga sertifikasi halal di AS. Perusahaan bisa memilih sertifikasi lewat lembaga tersebut atau langsung melalui BPJPH.

Jadi, Siapa Diuntungkan?

Isu “utak-atik” aturan halal ini jadi perbincangan karena menyentuh dua hal sensitif: perlindungan konsumen Muslim di Indonesia dan kepentingan dagang internasional.

Di satu sisi, Indonesia ingin menjaga standar halal yang ketat. Di sisi lain, AS mendorong regulasi yang dianggap lebih fleksibel dan transparan.

Ke depan, implementasi ATR dan dinamika di forum WTO bakal jadi penentu arah kebijakan halal Indonesia dalam peta perdagangan global.

Tags: perdagangan internasionalSertifikasi Halal
Previous Post

Warga Kalideres Geruduk Proyek Krematorium! Tolak Pembangunan di Lahan Fasum

Next Post

Gagal Bayar Kupon, Peringkat WIKA Anjlok ke idD! Pefindo Soroti Likuiditas dan Beban Utang

Next Post
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Gagal Bayar Kupon, Peringkat WIKA Anjlok ke idD! Pefindo Soroti Likuiditas dan Beban Utang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

22 Februari 2026 | 14:05
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Menurut Saleh, selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden, perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP. Bila pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah.

Presiden Diminta Batalkan Impor 105.000 Mobil dari India untuk Kopdes Merah Putih

22 Februari 2026 | 13:25
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved