Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Dukung RUU Perampasan Aset, KPK: Saatnya Koruptor Tak Hanya Dipenjara, tapi Dimiskinkan!

by Teguh Imam Suyudi
22 Februari 2026 | 20:00
in Hukum
kpk-dukung-ruu-perampasan-aset

Ilustrasi Petugas KPK dibuat oleh ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah bersama DPR RI. Regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pidana badan bagi pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara yang dirugikan. Menurutnya, perampasan aset hasil tindak pidana merupakan instrumen penting untuk memberikan efek jera.

“Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi dari kejahatan yang dilakukan,” ujarnya di Jakarta, Minggu, 22/2/2026.

KPK menilai tanpa mekanisme efektif untuk merampas hasil korupsi, upaya pemberantasan berisiko tidak menyentuh akar persoalan, yakni motif keuntungan finansial. Karena itu, lembaga antirasuah berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

Dengan pengaturan yang komprehensif, proses pemulihan aset negara diyakini dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan akuntabel. KPK juga memandang pengesahan RUU ini akan melengkapi instrumen hukum yang sudah ada serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum.

Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Pada 10 Februari 2026, Komisi III DPR menetapkan RUU ini sebagai salah satu dari empat prioritas legislasi tahun ini.

READ  Gunakan Bahan Nonhalal, Warga Solo Laporkan Ayam Goreng Widuran
Tags: KPKpemberantasan korupsiRUU Perampasan Aset
Previous Post

Pernyataan Dubes AS Soal Pendudukan Tepi Barat Picu Kecaman Keras Kemlu RI dan Negara Arab-Muslim

Next Post

Jangan Asal Minum! 6 Suplemen Ini Ternyata Bisa Ancam Kesehatan Jantung

Next Post
suplemen-berbahaya-jantung

Jangan Asal Minum! 6 Suplemen Ini Ternyata Bisa Ancam Kesehatan Jantung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
Sementara itu, Ketua Pengabdian PkM Skema Lektor Kepala, Sylvia Rozza, menjelaskan bahwa kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengetahuan sekaligus keterampilan praktis kepada peserta dalam memanfaatkan pemasaran digital. Materi yang diberikan tidak hanya membahas konsep pemasaran digital, tetapi juga strategi membangun identitas merek (branding), menghasilkan konten promosi yang menarik, memanfaatkan media sosial sebagai kanal pemasaran, hingga membangun hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan melalui platform digital.

PNJ Berikan Pelatihan Pemasaran Digital Untuk UMKM Nasabah BPRS Syariah Albarokah

9 Juli 2026 | 00:49
Samsung Galaxy A05 dan Galaxy A05s hadir dengan sejumlah pembaruan

Samsung Galaxy A05 dan A05s Resmi Dirilis

26 September 2023 | 10:45
Waskita Karya akan Jadi Anak Usaha Hutama Karya

Waskita Karya akan Jadi Anak Usaha Hutama Karya

10 Agustus 2023 | 18:34
Harga Saham Amman Mineral (AMMN) Naik 2,36% Jadi Rp1.735 Pasca Listing

Harga Saham Amman Mineral (AMMN) Naik 2,36% Jadi Rp1.735 Pasca Listing

11 Juli 2023 | 22:45
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved