Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Kasus Anggota Brimob di Tual Jadi Momentum Reformasi Polri

by Irawan Djoko Nugroho
22 Februari 2026 | 12:33
in Hukum
Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi.

Kementerian Hak Asasi Manusia. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Tindakan anggota brigade mobil (Brimob) yang menganiaya anak hingga tewas di Tual, Maluku, merupakan bentuk tindak penganiayaan serius, dan merupakan bentuk pelanggaran atas Undang-Undang HAM dan Konvensi Menentang Penyiksaan tahun 1998. Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang transparan dan tuntas atas peristiwa tersebut serta bila terbukti, pelaku harus dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto di Jakarta, (22/2/2026). Menurut Mugiyanto, Kementerian HAM akan memastikan korban dan keluarganya mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan. Hal ini sebagaimana tugas dan fungsi Kementerian HAM yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi.

Kementerian HAM juga tidak akan lelah meminta Polri untuk terus mereformasi diri, termasuk memperbaiki kinerja seluruh anggotanya untuk lebih menghormati dan menegakkan prinsip-prinsip HAM.

Sebagai informasi, oknum anggota brimob berinisial MS yang dicatat melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14), seorang pelajar madrasah tsanawiyah (MTs), telah ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku sebagai tersangka. Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.*

READ  Sejumlah Napi Korupsi Dapat Remisi HUT RI Ke-78
Tags: Kementerian HAMMugiyanto
Previous Post

Gagal Bayar Kupon, Peringkat WIKA Anjlok ke idD! Pefindo Soroti Likuiditas dan Beban Utang

Next Post

Presiden Diminta Batalkan Impor 105.000 Mobil dari India untuk Kopdes Merah Putih

Next Post
Menurut Saleh, selain tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden, perusahaan otomotif di dalam negeri menyatakan siap melayani permintaan KDKMP. Bila pasar didominasi kendaraan impor dalam bentuk utuh, maka industri komponen nasional ikut tertekan dan agenda hilirisasi serta industrialisasi dapat melemah.

Presiden Diminta Batalkan Impor 105.000 Mobil dari India untuk Kopdes Merah Putih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

tugu-insurance-pertahankan-kinerja-solid

Digdaya 10 Tahun! Tugu Insurance Kunci Rating A- Global, Sinyal Kekuatan Finansial Tak Tergoyahkan

9 Februari 2026 | 22:00
bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
zunub saat puasa

Mandi Junub Setelah Imsak, Bagaimana Hukum Puasanya?

7 Maret 2025 | 10:51
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
Berdasar kesepakatan tarif resiprokal pula, Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk diimpor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia juga akan menyederhanakan proses pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuan

Produk AS Kini Bisa Masuk Indonesia Tanpa Perlu Sertifikasi Halal

20 Februari 2026 | 15:48
Kisah Nabi Ismail AS

Kisah Nabi Ismail AS

14 Februari 2025 | 19:03
Menurut Hakam kembali, CSED menilai kesepakatan ART kurang mempertimbangkan posisi industri halal dan ekonomi syariah Indonesia yang saat ini masih berada pada tahap awal pengembangan (infant industry). Padahal, Indonesia menargetkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Pemerintah Diminta Tak Korbankan Produk Halal Dalam Perjanjian Internasional

22 Februari 2026 | 14:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved