Jakarta, CoreNews.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan informasi yang menyebut produk Amerika Serikat dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
“Ada yang bilang kalau produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar,” ujar Teddy, Senin, 23 Februari 2026.
Ia memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Sertifikasi dapat berasal dari lembaga halal di AS maupun Indonesia, termasuk yang diakui dan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya,” tegasnya.
Selain itu, kosmetik dan alat kesehatan tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sebelum dipasarkan. Pemerintah mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan memastikan sumber resmi.













