Jakarta, CoreNews.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara soal polemik kuota haji 2023–2024 yang menyeret namanya ke kasus dugaan korupsi. Menurutnya, pembagian kuota haji dilakukan semata-mata demi keselamatan jamaah, bukan kepentingan lain.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, Yaqut menegaskan keputusan pembagian kuota didasarkan pada prinsip hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa. Ia menyebut keterbatasan kapasitas di Arab Saudi menjadi faktor utama.
“Satu-satunya pertimbangan saya adalah menjaga keselamatan jiwa jamaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” ujar Yaqut.
Ia juga menegaskan bahwa penentuan kuota haji merupakan kewenangan Arab Saudi sehingga pemerintah Indonesia hanya mengikuti aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Pada Januari 2026, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama Ishfah Abidal Aziz.
Namun Yaqut menggugat status tersangka tersebut lewat praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Februari 2026.
Sidang perdana praperadilan sempat digelar pukul 10.30 WIB, tetapi ditunda hingga 3 Maret 2026 karena pihak KPK tidak hadir. KPK mengaku sedang menangani empat sidang praperadilan lain secara bersamaan.
Yaqut berharap kasus ini menjadi pelajaran agar para pemimpin tidak takut mengambil kebijakan yang dianggap penting bagi masyarakat.
“Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin yang takut mengambil keputusan,” tegasnya.













