Corenews.id
No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

E-Katalog akan Dievaluasi Pasca OTT KPK di Kalsel

by Teguh Imam Suyudi
10 Oktober 2024 | 09:00
in Hukum
e-Katalog LKPP

e-Katalog LKPP

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog akan dievaluasi pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan. KPK akan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengevaluasi E-Katalog

Dalam operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat E-Katalog sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan penawaran dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.

“Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, E-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya di elektronik,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari pemberitaan media di Jakarta, Rabu, 9/10/2024.

“Nah, ini yang akan kami kemudian berdiskusi dan membahas hal itu bersama-sama dengan LKPP untuk kemudian mengevaluasinya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

READ  Eks Dirut Taspen Diperiksa KPK Terkait Investasi Fiktif

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan E-Katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Tags: e-KatalogKPKLKPPOTT Kalsel
Previous Post

Anies Baswedan akan Diundang Pelantikan Prabowo-Gibran

Next Post

Tambah Dana Kampanye, RK Jual Lukisan

Next Post
Tambah Dana Kampanye, RK Jual Lukisan

Tambah Dana Kampanye, RK Jual Lukisan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

Green movement pertamina

Pertamina Luncurkan Green Movement, Wujud Nyata Komitmen ESG

8 Mei 2025 | 14:00
Logo Danantara

Presiden Prabowo Resmikan Badan Pengelola Investasi DANANTARA

12 Maret 2025 | 09:00
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan

BPJPH Bersinergi dengan 11 Mitra Permudah Sertifikasi Produk Halal

18 Februari 2025 | 17:00
Aplikasi Growin' by Mandiri Sekuritas

Aplikasi Growin’ by Mandiri Sekuritas Permudah Investasi di Pasar Modal

9 Januari 2025 | 17:00

POPULER

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

INSTO Luncurkan Kampanye “Bebas Mata SePeLe”: Kenali Gejala Mata Kering yang Sering Dianggap Remeh

9 November 2025 | 18:00
Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

Presiden Prabowo Kunjungi Australia, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis

11 November 2025 | 15:30
Kisah Singkat Nabi Nuh AS

Kisah Singkat Nabi Nuh AS

31 Juli 2024 | 16:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Bank Muamalat juga mengembangkan kanal digital melalui Muamalat Digital Islamic Network (Muamalat DIN) agar pengajuan pembiayaan emas lebih mudah. Program ini memungkinkan nasabah memiliki emas mulai 5 hingga 500 gram dengan skema angsuran dan harga yang dikunci sejak akad.

Bank Muamalat Perkuat Pembiayaan Emas

11 November 2025 | 14:29
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Trending
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved