Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Pramono Anung Minta Satpol PP Tertibkan Pengemis dan Manusia Gerobak

by Miroji
4 Maret 2026 | 14:29
in Nasional
Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Pramono Anung

sumber foto: cnbcindonesia.com

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajaran Satpol PP menindak tegas pengemis dan manusia gerobak yang kerap muncul di sejumlah ruas jalan ibu kota, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Penertiban dilakukan agar kondisi kota tetap tertib dan mencerminkan Jakarta sebagai kota global.

Pramono mengatakan pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah penertiban di lapangan sehingga keberadaan manusia gerobak di jalanan mulai berkurang.

“Kami sudah melakukan penertiban termasuk yang disebut dengan manusia gerobak. Alhamdulillah sekarang ini praktis di jalanan tidak seperti biasanya,” ujar Pramono usai melantik 521 pejabat fungsional di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan pelantikan pejabat fungsional Satpol PP harus diikuti dengan penguatan penegakan aturan di lapangan. Meski demikian, tindakan penertiban diminta tetap dilakukan secara tegas namun humanis.

Pemprov DKI Jakarta juga berupaya membuka peluang kerja bagi warga agar tidak bergantung pada aktivitas mengemis, salah satunya dengan melonggarkan syarat pendidikan bagi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).

READ  Bertemu Prabowo, Bill Gates Beri Hibah USD159 Juta
Tags: manusia gerobakpenertiban Jakartapengemis JakartaPPSU DKI Jakarta.Pramono anungSatpol PP
Previous Post

Program Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo Dimulai, Tahap Awal 2.574 Hektare

Next Post

BI Gelontorkan Rp 1,8 Triliun Untuk Penukaran Uang Baru, Maksimal Rp 5,3 Juta per Orang

Next Post
Sebagai informasi, di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan sebanyak Rp 52,6 triliun uang kartal yang disalurkan melalui perbankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,8 triliun uang bisa ditukar melalui layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 yang tersebar di 3.191 lokasi. Lokasi tersebut ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu

BI Gelontorkan Rp 1,8 Triliun Untuk Penukaran Uang Baru, Maksimal Rp 5,3 Juta per Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

Menag Ungkap Lima Sumber Pengetahuan yang Diajarkan di Pesantren

23 Oktober 2026 | 11:24
qatar-turkiye-pakistan-indonesia-kerja-sama-pertahanan

Qatar, Turkiye, Pakistan, Indonesia Perkuat Kerja Sama Pertahanan

23 Oktober 2026 | 08:00
Menurut Hasan, besarnya sanksi tersebut menjadi rekor denda terbesar sepanjang sejarah OJK. OJK juga tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat. Khusus penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal tidak berhenti pada sanksi administratif. Jika hasil pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui proses penyidikan dan jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Jatuhkan Denda Rp 2,52 Triliun pada Pelaku Pelanggaran di Pasar Modal

23 Oktober 2026 | 15:53
dki-jakarta-transportasi-gratis-pencari-kerja-2027

DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Bagi Pencari Kerja Mulai 2027

23 Oktober 2026 | 09:00
Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

Galeri Nasional Direvitalisasi, 1.876 Karya Seni Disiapkan untuk Dipamerkan

23 Oktober 2026 | 15:11
Bahlil: Adies Kadir Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Jadi Hakim MK

Lapangan Jangkrik dan Maha Tambah Pasokan Gas Nasional 290 MMSCFD

23 Oktober 2026 | 16:12
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved