Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BI Gelontorkan Rp 1,8 Triliun Untuk Penukaran Uang Baru, Maksimal Rp 5,3 Juta per Orang

by Irawan Djoko Nugroho
4 Maret 2026 | 15:13
in Ekonomi
Sebagai informasi, di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan sebanyak Rp 52,6 triliun uang kartal yang disalurkan melalui perbankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,8 triliun uang bisa ditukar melalui layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 yang tersebar di 3.191 lokasi. Lokasi tersebut ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu

Uang baru. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Jumlah uang yang dapat ditukar dalam momen menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 sebesar Rp 5,3 juta dalam berbagai pecahan per orang. Untuk melakukan penukaran uang, masyarakat terlebih dahulu harus elakukan pemesanan di aplikasi Pintar.  Setelah berhasil melakukan pemesanan nanti bisa datang pada lokasi tanggal dan waktu yang telah tercantum di bukti pemesanan dengan membawa bukti diri berupa KTP dan juga uang rupiah akan ditukarkan.

Hal tersebut disampaikan Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina di Jakarta, (4/3/2026). Menurut Fenty, layanan penukaran dibuka hingga15 Maret 2026 di berbagai lokasi penukaran yang sudah disiapkan oleh BI di wilayah DKI Jakarta.

Sebagai informasi, di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan sebanyak Rp 52,6 triliun uang kartal yang disalurkan melalui perbankan. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,8 triliun uang bisa ditukar melalui layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026 yang tersebar di 3.191 lokasi. Lokasi tersebut ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu.*

READ  Modal Asing Keluar dari Pasar Domestik Sebesar Rp 11,96 Triliun pada 14-16 April 2025
Tags: BIFenty Tirtasari Ekarina
Previous Post

Pramono Anung Minta Satpol PP Tertibkan Pengemis dan Manusia Gerobak

Next Post

Ayatollah Ali Khamenei Akan Dimakamkan di Kota Suci Mashhad

Next Post
Presiden Iran: Serangan terhadap Khamenei Berarti Deklarasi Perang

Ayatollah Ali Khamenei Akan Dimakamkan di Kota Suci Mashhad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

waspadai-akhir-zaman-4-pesan-rasulullah-saw

Waspadai Akhir Zaman, Ingat 4 Pesan Rasulullah SAW

25 Juli 2025 | 09:00
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

26 Oktober 2023 | 09:08
bantuan-subsidi-upah-karyawan-guru-honorer-juni-2025

Mengapa Rasulullah Sering Berdoa Terhindar dari Utang?

9 Januari 2025 | 15:00
PPMSE wajib bermitra dengan Ditjen Bea dan Cukai bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender

E-Commerce Wajib Setor Data Jika Impor Lebih dari 1.000 Kiriman

5 Oktober 2023 | 15:13
Hari Kedua Kampanye, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Tim Pemenangan

Hari Kedua Kampanye, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Tim Pemenangan

29 November 2023 | 16:04
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved