Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN). SBSN tersebut adalah Sukuk Ritel Seri SR024T3 yang memiliki tenor tiga tahun dengan jatuh tempo pada 10 Maret 2029, dan SR024T5 yang memiliki tenor lima tahun dengan jatuh tempo pada 10 Maret 2031. Penjualan dimulai pada tanggal 6 Maret hingga 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut didasarkan dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, (5/3/2026). Menurut DJPPR Kemenkeu, pemerintah menawarkan imbal hasil tetap (fixed coupon) masing-masing sebesar 5,55% per tahun untuk SR024T3 dan 5,90% per tahun untuk SR024T5. Adapun pembayaran imbalan pertama akan dilakukan pada 10 Mei 2026 dengan skema short coupon.
Penerbitan sukuk atau tanggal setelmen dijadwalkan pada 22 April 2026. Instrumen ini berbentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai 11 Mei 2026 atau setelah berakhirnya masa minimum holding period yang berlangsung selama satu kali pembayaran imbalan.
Untuk minimum pembelian ditetapkan sebesar Rp1 juta dan berlaku kelipatan Rp1 juta. Batas maksimum pembelian ditetapkan Rp5 miliar untuk SR024T3 dan Rp10 miliar untuk SR024T5. Bagi masyarakat atau investor individu yang berniat membeli SBSBN ini, dapat melalui daftar mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah. Terdapat 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka terdiri dari bank umum, bank syariah, perusahaan sekuritas, hingga platform teknologi finansial. Beberapa bank yang menjadi mitra distribusi antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia.*












