Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sukuk Ritel SR024 Resmi Ditawarkan Mulai 6 Maret, Imbal Hasil Hingga 5,9%

by Irawan Djoko Nugroho
6 Maret 2026 | 15:54
in Pasar Modal
Menurut DJPPR Kemenkeu, pemerintah menawarkan imbal hasil tetap (fixed coupon) masing-masing sebesar 5,55% per tahun untuk SR024T3 dan 5,90% per tahun untuk SR024T5. Adapun pembayaran imbalan pertama akan dilakukan pada 10 Mei 2026 dengan skema short coupon.

Ilustrasi: Sukuk. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN). SBSN tersebut adalah Sukuk Ritel Seri SR024T3 yang memiliki tenor tiga tahun dengan jatuh tempo pada 10 Maret 2029, dan SR024T5 yang memiliki tenor lima tahun dengan jatuh tempo pada 10 Maret 2031. Penjualan dimulai pada tanggal 6 Maret hingga 15 April 2026 pukul 12.00 WIB.

Hal tersebut didasarkan dari pengumuman Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, (5/3/2026). Menurut DJPPR Kemenkeu, pemerintah menawarkan imbal hasil tetap (fixed coupon) masing-masing sebesar 5,55% per tahun untuk SR024T3 dan 5,90% per tahun untuk SR024T5. Adapun pembayaran imbalan pertama akan dilakukan pada 10 Mei 2026 dengan skema short coupon.

Penerbitan sukuk atau tanggal setelmen dijadwalkan pada 22 April 2026. Instrumen ini berbentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai 11 Mei 2026 atau setelah berakhirnya masa minimum holding period yang berlangsung selama satu kali pembayaran imbalan.

Untuk minimum pembelian ditetapkan sebesar Rp1 juta dan berlaku kelipatan Rp1 juta. Batas maksimum pembelian ditetapkan Rp5 miliar untuk SR024T3 dan Rp10 miliar untuk SR024T5. Bagi masyarakat atau investor individu yang berniat membeli SBSBN ini, dapat melalui daftar mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah.  Terdapat 32 mitra distribusi yang telah ditetapkan pemerintah. Mereka terdiri dari bank umum, bank syariah, perusahaan sekuritas, hingga platform teknologi finansial. Beberapa bank yang menjadi mitra distribusi antara lain Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia.*

READ  Arus Asing Belum Pulih, Mirae Asset Nilai Kenaikan IHSG Terbatas
Tags: SBSNSR024T5Sukuk Ritel Seri SR024T3
Previous Post

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Next Post

RI Dorong Deeskalasi Konflik Timur Tengah

Next Post
ri-dorong-deeskalasi-konflik-timur-tengah

RI Dorong Deeskalasi Konflik Timur Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Menurut Dian, pencabutan izin usaha (CIU) dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen setelah Pemegang Saham dan Pengurus BPR/S tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap BPR/S. OJK juga terikat kepada aturan dalam UU P2SK dimana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun.

OJK Baru Selesaikan 89,6 Persen dari Total Pengaduan

14 Desember 2024 | 20:33
Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

Gunung Kawi: Antara Keindahan Alam, Sejarah, dan Mitos Pesugihan

16 Juli 2026 | 14:05
Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Disorot, Dukcapil Tegaskan Nama Tak Boleh Disingkat

21 Juli 2026 | 13:29
Menurut Moh Hasan Afandi kembali, mulai penyelenggaraan haji 2026, Kemenhaj meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dan menggantinya dengan aturan baru. Apabila ada jamaah yang telah melunasi biaya haji kemudian membatalkan atau menunda keberangkatannya, kursi keberangkatan akan diberikan kepada calon jamaah sesuai nomor urut porsi.

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti di Penyelenggaraan Haji Khusus

21 Juli 2026 | 11:24
Pos Indonesia Integrated National Distribution

Pos Indonesia Bertransformasi Jadi Perusahaan Logistik, Usung Logo Baru POSInd

3 Agustus 2024 | 17:00
istana-buka-suara-kisruh-penonaktifan-bpjs-kesehatan-2026

BPJS Kesehatan Tekor Rp2 Triliun per Bulan, Terancam Gagal Bayar pada 2027

10 Juni 2026 | 15:05
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved