Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Hakim Bebaskan Delpedro Marhaen dkk

by Teguh Imam Suyudi
6 Maret 2026 | 20:00
in Hukum
protes-anti-pemerintah-indonesia-polisi-inflasi-gaji-dpr

Ilustrasi Demontrasi (Gambar: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskannya bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Ia menilai putusan tersebut menunjukkan keberanian serta kebijaksanaan hakim dalam menegakkan prinsip hak asasi manusia dan demokrasi.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip hak asasi manusia, demokrasi, dan kebebasan berpendapat dalam putusannya,” kata Delpedro setelah sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat, 6/3/2026.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang divonis bebas adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif yang diajukan jaksa penuntut umum.

Hakim Ketua Harika Nova Yeri menyatakan dalam persidangan jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, atau rekayasa fakta oleh para terdakwa. Karena itu, majelis memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Delpedro dan rekan-rekannya mengunggah sekitar 80 konten kolaborasi di media sosial pada 24–29 Agustus 2025. Konten tersebut dianggap menghasut pelajar untuk ikut demonstrasi yang berujung kericuhan di sejumlah lokasi, termasuk di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang menjadi dasar dakwaan adalah poster bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi. Jaksa menilai konten tersebut berpotensi memicu aksi anarkis.

Namun majelis hakim berpendapat unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi simbolik dan solidaritas kemanusiaan sebagai aktivis hak asasi manusia. Menurut hakim, konten itu tidak dapat diartikan sebagai ajakan melakukan kerusuhan.

READ  Pemprov Jabar Tutup Paksa 3 Tambang di Gunung Kuda Cirebon Usai Longsor

Delpedro berharap putusan tersebut menjadi preseden bagi perkara serupa di berbagai daerah. Ia juga meminta jaksa tidak menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

“Semoga ini menjadi putusan akhir yang menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Tags: Berita HukumDelpedro Marhaenkebebasan berpendapatPN Jakarta Pusat
Previous Post

Jababeka Cikarang Jadi Wisata Industri

Next Post

ICMI Dorong Peran Indonesia di BoP

Next Post
icmi-dorong-indonesia-bop-mediasi-konflik

ICMI Dorong Peran Indonesia di BoP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Asah Usul Nama Kawasan Cipete Jaksel

Sejarah Asah Usul Nama Kawasan Cipete Jaksel

21 November 2024 | 16:13
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
Logo X

Twitter Berubah Jadi X di App Store

2 Agustus 2023 | 08:00
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
Akun Instagram Kejagung Diretas, Muncul Promosi Judi Kasino

Gaji & Tunjangan Jaksa Bakal Dievaluasi, Komjak: Demi Integritas!

27 Januari 2026 | 19:00
Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

Mengenal Apa Itu Maqam Ibrahim

12 Februari 2025 | 17:07
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved