Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Sengketa Minyak Sawit Indonesia-UE Masih Berlanjut di WTO

by Irawan Djoko Nugroho
8 Maret 2026 | 12:19
in Ekonomi
Menurut Budi, penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Jumlah kerugian akan dipastikan dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE.

Ilustrasi Sawit. Foto dari media sosial

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id — Pemerintah Indonesia mengajukan penangguhan konsesi yang ditujukan untuk Uni Eropa (UE) kepada Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia/World Trade Organization. Langkah tersebut diambil setelah UE tidak dapat memenuhi tenggat waktu untuk menyesuaikan kebijakan atau tidak sepenuhnya mematuhi putusan dan rekomendasi Panel Sengketa Minyak Sawit di WTO.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Jakarta (7/3/2026). Menurut Budi, penangguhan konsesi akan difokuskan kepada sektor barang, namun terbuka kepada sektor lainnya. Jumlah kerugian akan dipastikan dihitung seksama dan penanganan kasus dilakukan efektif dengan secara paralel tetap menjaga hubungan bilateral dengan UE.

Langkah penangguhan konsesi yang diambil, menurut Budi, sejalan dengan pasal 22.2 Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU WTO). Selain itu, langkah yang diambil pemerintah telah berdasarkan koordinasi lintas instansi pemerintah, serta mendapat dukungan pelaku usaha seperti Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI).*

READ  Kemendag Terbitkan Persetujuan Impor 146.243 Ton Daging Sapi
Tags: Menteri Perdagangan Budi SantosoSawitWTO
Previous Post

TNI Respons Isu Status Siaga 1

Next Post

Antisipasi Puncak Mudik 16 dan 18 Maret, Pemerintah Berlakukan WFA

Next Post
Menurut Duddy, untuk arus mudik, kebijakan WFA akan diberlakukan pada 16–17 Maret sehingga masyarakat memiliki fleksibilitas waktu perjalanan sebelum puncak kemacetan terjadi. Sementara untuk arus balik, WFA diusulkan berlaku pada 25–27 Maret setelah masa cuti bersama Idul Fitri berakhir.

Antisipasi Puncak Mudik 16 dan 18 Maret, Pemerintah Berlakukan WFA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

damri-pmn-ditolak-pukis-kritik

DAMRI Tak Kebagian PMN, PUKIS Soroti Lemahnya Komitmen Negara pada Transportasi Publik

23 April 2026 | 22:00
Selain hukuman penjara dan denda materiil, para pelanggar akan dikenakan sanksi administratif. Seperti penangguhan aktivitas terkait pangan hingga 180 hari, hingga pencabutan atau pembekuan izin operasional selama satu tahun penuh. Semua langkah tersebut dilakukan guna memperkuat sistem keamanan pangan selama puncak musim haji 2026

Saudi Terapkan Penjara 10 tahun dan Denda 42 Milyar Bagi Dapur Ilegal dan Perdagangkan Produk Gagal di Musim Haji 2026

24 April 2026 | 11:27
Angklung Warisan Budaya Sunda

Angklung Warisan Budaya Sunda

11 Juli 2025 | 15:57
pemeringkatan-bumdes-kemendes

Kemendes Lakukan Pemeringkatan BUMDes untuk Percepatan Pengembangan Kinerja

22 April 2026 | 21:00
Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Silsilah Nabi Ibrahim AS

Silsilah Nabi Ibrahim AS

10 Februari 2025 | 12:48
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved