Jakarta, CoreNews.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat khusus untuk membahas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin siang itu, 16/3/2026 berlangsung tertutup namun menghasilkan sejumlah kesimpulan tegas yang disampaikan kepada publik .
Ketua Komisi III, Habiburokhman, mengecam keras aksi pengecut tersebut. Ia menilai penyiraman terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan sebuah kejahatan terhadap demokrasi.
“Ini adalah bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin memaksimalkan perlindungan dan pemenuhan HAM,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai memimpin rapat .
Enam Tuntutan Komisi III
Hasil rapat khusus tersebut memuat enam poin kesimpulan yang bersifat mengikat. Pertama, Komisi III menegaskan hak Andrie Yunus untuk mendapatkan perlindungan, baik sebagai warga negara maupun pembela HAM, berdasarkan hukum nasional dan internasional .
Kedua dan ketiga, Komisi III secara spesifik meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bergerak cepat. Mereka mendesak agar pengusutan dilakukan secara transparan dan profesional, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga memburu aktor intelektual atau dalang di balik teror ini .
“Segera ungkap dan tangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan, maupun yang melakukan perbantuan,” tegas Habiburokhman membacakan poin kesimpulan .
Selain itu, Komisi III meminta Kementerian Kesehatan menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemulihan Andrie. Mereka juga mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dengan Polri memberikan perlindungan khusus kepada Andrie, keluarga, dan organisasinya dari kemungkinan kekerasan susulan .
Fakta Penyidikan: Pelaku Terlatih dan Upaya Pengaburan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus yang terjadi pada Kamis (12/3) malam lalu di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Andrie disiram air keras usai mengikuti acara podcast di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) .
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membeberkan fakta baru bahwa polisi telah mengantongi 86 rekaman CCTV. Dari analisis sementara, aksi ini diduga dilakukan oleh empat orang yang sudah melakukan pengintaian sejak korban berada di kawasan Cikini .
Polisi menduga para pelaku merupakan orang terlatih. Hal ini terlihat dari cara mereka membuntuti korban dengan tenang tanpa panik, serta memiliki rute pelarian terstruktur ke arah berbeda, yakni ke Kalibata, Ragunan, hingga Bogor .
“Dalam melakukan perjalanan dari mulai satu titik ke titik yang lain pada saat menjelang kejadian, mereka memiliki ketenangan. Kemudian pasca kejadian, mereka kabur dengan kecepatan tinggi sesuai rute masing-masing,” jelas Kombes Iman .
Menariknya, polisi juga menemukan upaya pengaburan kasus. Beredar luas di media sosial foto wajah terduga pelaku hasil rekayasa artificial intelligence (AI). Polisi memastikan foto tersebut adalah hoaks dan diduga sengaja disebar sindikat pelaku untuk mengalihkan perhatian publik .
“Pelaku dan jaringannya mulai terlihat panik dan berupaya mengaburkan proses penyelidikan dengan mengedarkan gambar atau rekayasa AI,” ucap Kombes Iman. Ketua Komisi III, Habiburokhman, bahkan mengaku sempat terkecoh dengan gambar tersebut dan meminta Polri menertibkan penyebaran konten AI agar tidak menimbulkan korban baru .
Kondisi Andrie Yunus
Sementara itu, kondisi Andrie Yunus berangsur stabil. RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) melaporkan bahwa Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen di wajah, leher, dada, dan lengan. Yang paling mengkhawatirkan adalah trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga. Tim dokter telah melakukan transplantasi membran amnion untuk melindungi permukaan mata dan menyelamatkan fungsi penglihatannya .
“Kondisi umum pasien sudah stabil dan tidak dalam kondisi yang mengancam jiwa,” demikian pernyataan resmi RSCM . Komisi III memastikan akan terus mengawal kasus ini melalui rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan .













