Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

CAF Cabut Gelar Senegal, Maroko Juara

by Teguh Imam Suyudi
18 Maret 2026 | 16:00
in Olah Raga
afcon-2025-daftar-lengkap-babak-16-besar

2025 Africa Cup of Nations (Gambar: Wikipedia)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Konfederasi Sepak Bola Afrika (CAF) resmi mencabut gelar juara Piala Afrika (AFCON) 2025 dari Senegal. Keputusan ini diambil setelah Dewan Banding CAF menyatakan Senegal kalah (forfeit) dalam laga final melawan Maroko.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip pada Rabu, 18/3/2026, CAF menyebut keputusan tersebut merujuk pada Pasal 84 Regulasi Piala Afrika. Senegal dinyatakan kalah dengan skor 0-3, sehingga kemenangan diberikan kepada Federasi Sepak Bola Kerajaan Maroko (FRMF).

“Dewan Banding memutuskan bahwa Timnas Senegal dinyatakan kalah dalam laga final AFCON 2025, dengan hasil pertandingan dicatat 3-0 untuk kemenangan Maroko,” demikian pernyataan CAF.

Dengan putusan ini, Maroko resmi ditetapkan sebagai juara AFCON 2025. Keputusan tersebut sekaligus membatalkan hasil sebelumnya, yang menyatakan Senegal menang 1-0 atas Maroko pada final yang digelar 18 Januari 2026 di Stadion Prince Moulay Abdellah, Rabat.

Kontroversi dalam laga final menjadi latar belakang keputusan tersebut. Senegal sebelumnya melakukan aksi walk-off sebagai bentuk protes terhadap keputusan wasit yang memberikan penalti kepada Maroko pada menit akhir pertandingan.

Insiden bermula ketika pemain Maroko, Brahim Diaz, dijatuhkan di kotak penalti. Setelah peninjauan VAR, wasit menunjuk titik putih. Keputusan ini memicu protes keras dari kubu Senegal.

Pelatih Senegal, Pape Thiaw, kemudian menginstruksikan para pemainnya untuk meninggalkan lapangan. Tindakan tersebut dinilai CAF melanggar regulasi turnamen, khususnya Pasal 82 dan 84.

CAF juga menyatakan bahwa banding yang diajukan FRMF diterima secara formal dan dikabulkan sepenuhnya. Dengan demikian, keputusan awal Komite Disiplin CAF yang sebelumnya mengesahkan kemenangan Senegal dibatalkan.

Sebelumnya, Senegal sempat dinobatkan sebagai juara setelah gol Pape Gueye di babak tambahan waktu memastikan kemenangan 1-0. Namun, hasil tersebut kini tidak berlaku setelah keputusan banding.

READ  Final Euro 2024: Spanyol vs Inggris

Putusan ini menandai berakhirnya polemik panjang yang menyelimuti final AFCON 2025. Gelar juara kini resmi berpindah ke Maroko.

Tags: AFCON 2025CAFSenegal
Previous Post

Lentera Ramadan Nojorono Perkuat Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

sanf-rupst-2026-laba-naik

SANF RUPST 2026 Catat Laba Naik

18 Maret 2026 | 10:00
Keputusan Malaysia tersebut, dinyatakan setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump melalui International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) adalah ilegal pada Februari lalu. Langkah Malaysia ini, menjadikannya sebagai negara pertama di dunia yang menyatakan Perjanjian Dagang AS batal demi hukum.

Malaysia Keluar dari Perjanjian Dagang dengan AS Versi Trump

18 Maret 2026 | 11:49
Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 20 Maret 2026

6 Maret 2026 | 15:22
kirim-paket-lebaran-luar-negeri

Kirim Paket Lebaran ke Luar Negeri, Ini 5 Tips Praktis

17 Maret 2026 | 19:00
Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

Profil Siti Sarah, Istri Pertama Nabi Ibrahim AS

11 Februari 2025 | 18:19
Seperti misalnya, untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran. Dan untuk DPLK, kewajiban akan diselesaikan dengan mengalihkan portofolio ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta

DPLK dan DPPK Jiwasraya Resmi Dibubarkan

18 Maret 2026 | 12:31
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved