Jakarta, CoreNews.id — Langkah KPK mengalihkan tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah memberi sinyal bagi pelemahan KPK dari dalam. Langkah ini justru dapat menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi. Besar kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rumah tahanan negara juga akan mengajukan pengalihan tahanan. Dan, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di Jakarta, (22/3/2026). Pernyataan Ray ini sebagai bagian protesnya kepada KPK yang melepaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan (rutan) KPK dengan alasan permintaan keluarga. Menurut Ray, pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah dengan pengawasan ketat merupakan pemborosan uang negara. Di tengah efesiensi, mestinya KPK memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu.
Menurut Ray kembali, visi KPK seperti melihat tahanan kasus korupsi tidak lebih berat dari tahanan maling ayam, maka sama dengan menyebut bahwa kasus korupsi sama dengan kasus maling ecek-ecek. Di sini, rasa pilu itu menyengat. Oleh karena itu, Ray menuntut pembatalan pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut kalau alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga.*













