Jakarta, CoreNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling oleh perusahaan efek di pasar modal domestik hingga 14 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian regulator dalam menjaga stabilitas pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dalam pengumuman resmi tertanggal Senin (16/3/2026), manajemen BEI menyatakan bahwa penundaan mencakup fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan transaksi short selling.
“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026,” tulis BEI dalam keterangannya.
Keputusan tersebut merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai langkah yang sebelumnya diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa kebijakan yang menjadi dasar antara lain penundaan pembiayaan transaksi short selling, penerapan trading halt, serta penyesuaian batasan auto rejection guna meredam volatilitas pasar.
Tak hanya itu, BEI juga menunda penerbitan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.
Kebijakan penundaan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Maret 2026.
Langkah ini bukan yang pertama dilakukan oleh otoritas pasar modal. Sebelumnya, BEI juga menunda implementasi short selling pada September 2025 seiring meningkatnya gejolak pasar keuangan global dan domestik.
Kala itu, kebijakan tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tertanggal 24 April 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-25/D.04/2025.
Secara keseluruhan, keputusan terbaru ini mencerminkan sikap regulator yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merespons dinamika pasar yang masih fluktuatif. Di sisi lain, langkah ini juga bertujuan menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Indonesia.













