Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

BEI Kembali Tunda Short Selling hingga September 2026, Ada Apa di Balik Keputusan Ini?

by Teguh Imam Suyudi
23 Maret 2026 | 21:00
in Bisnis
net-buy-asing-ihsg-rekor-saham-diborong

Ilustrasi Suasana Perdagangan di Bursa Saham dibuat ChatGPT

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling oleh perusahaan efek di pasar modal domestik hingga 14 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah kehati-hatian regulator dalam menjaga stabilitas pasar di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Dalam pengumuman resmi tertanggal Senin (16/3/2026), manajemen BEI menyatakan bahwa penundaan mencakup fasilitas pembiayaan serta pelaksanaan transaksi short selling.

“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh Perusahaan Efek sampai dengan tanggal 14 September 2026,” tulis BEI dalam keterangannya.

Keputusan tersebut merujuk pada Pengumuman BEI Nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari berbagai langkah yang sebelumnya diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa kebijakan yang menjadi dasar antara lain penundaan pembiayaan transaksi short selling, penerapan trading halt, serta penyesuaian batasan auto rejection guna meredam volatilitas pasar.

Tak hanya itu, BEI juga menunda penerbitan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling.

Kebijakan penundaan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Maret 2026.

Langkah ini bukan yang pertama dilakukan oleh otoritas pasar modal. Sebelumnya, BEI juga menunda implementasi short selling pada September 2025 seiring meningkatnya gejolak pasar keuangan global dan domestik.

Kala itu, kebijakan tertuang dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tertanggal 24 April 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat OJK Nomor S-25/D.04/2025.

Secara keseluruhan, keputusan terbaru ini mencerminkan sikap regulator yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merespons dinamika pasar yang masih fluktuatif. Di sisi lain, langkah ini juga bertujuan menjaga kepercayaan investor terhadap stabilitas pasar modal Indonesia.

READ  BEI Kaji Ulang Jam dan Jumlah Lot Perdagangan Saham
Tags: BEIPasar ModalShort Selling
Previous Post

H-0 Lebaran 2026: 873 Ribu Orang Serbu Angkutan Umum, Kereta Api Jadi Primadona!

Next Post

Lebaran 2026: Lebih dari 2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Timur Paling Padat!

Next Post
2-juta-kendaraan-tinggalkan-jabotabek-lebaran-2026

Lebaran 2026: Lebih dari 2 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek, Arah Timur Paling Padat!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Sejarah Pembangunan Ka’bah

Sejarah Pembangunan Ka’bah

17 Februari 2025 | 16:36
Jokowi Angkat Eks Ketum PSI Jadi Staf Khusus Presiden

Inilah Susunan Komisaris dan Direksi MIND ID usai Grace Natalie Masuk

11 Juni 2024 | 10:37
serangan-israel-hamas-doha-qatar

Serangan Israel di Doha: Target Pemimpin Hamas dan Dampaknya yang Berpotensi Besar

10 September 2025 | 13:00
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Ir H Joko Widodo. Jokowi sendiri sebelumnya dicatat telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus Bambang Tri Kembali Terulang, Roy Suryo Menjadi Tersangka

7 November 2025 | 15:12
Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

Praktik Amalan Saat Menjalankan Puasa Ramadan

17 Maret 2024 | 19:08
edaran ramadhan

Surat Edaran Pembelajaran Ramadhan 2025 Terbit, Ini Isinya

21 Januari 2025 | 19:40
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved