Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras menjelang tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 2025. Hingga hitungan akhir pekan ini, tercatat masih ada sekitar 96.000 pejabat yang belum menunaikan kewajiban tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 saat ini baru mencapai angka 67,98 persen. Artinya, dari total 431.468 wajib lapor, lebih dari 96.000 orang masih tercatat belum menyetorkan laporan kekayaannya.
“KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026).
Budi mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Ia berharap para penyelenggara negara yang belum mematuhi kewajiban ini segera bergerak agar tidak terkena sanksi administratif hingga etik.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ucap Budi.
Kewajiban pelaporan ini diatur secara tegas dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib lapor? Budi menjelaskan cakupannya sangat luas, mulai dari pimpinan lembaga negara tertinggi, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” kata Budi.
Para wajib lapor yang masih belum menyetorkan LHKPN dapat segera mengakses laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setelah laporan dikirim, KPK akan melakukan verifikasi administratif.
Jika dinyatakan lengkap, laporan kekayaan tersebut akan dipublikasikan. Namun, jika ditemukan ketidaklengkapan, penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan dari KPK.
“Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, ini merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan upaya serius mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.
Dengan tersisa waktu kurang dari satu pekan, publik pun kini menanti apakah para pejabat yang belum melapor ini akan segera memenuhi kewajibannya, atau justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instrumen transparansi yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.













