Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gawat! Menjelang Deadline 31 Maret, KPK Ungkap Masih Ada 96.000 Pejabat yang “Bandel” Belum Lapor Harta Kekayaan

by Teguh Imam Suyudi
26 Maret 2026 | 20:00
in Hukum
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras menjelang tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 2025. Hingga hitungan akhir pekan ini, tercatat masih ada sekitar 96.000 pejabat yang belum menunaikan kewajiban tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 saat ini baru mencapai angka 67,98 persen. Artinya, dari total 431.468 wajib lapor, lebih dari 96.000 orang masih tercatat belum menyetorkan laporan kekayaannya.

“KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026).

Budi mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Ia berharap para penyelenggara negara yang belum mematuhi kewajiban ini segera bergerak agar tidak terkena sanksi administratif hingga etik.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ucap Budi.

Kewajiban pelaporan ini diatur secara tegas dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib lapor? Budi menjelaskan cakupannya sangat luas, mulai dari pimpinan lembaga negara tertinggi, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” kata Budi.

READ  RUU Perubahan UU P2SK Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Para wajib lapor yang masih belum menyetorkan LHKPN dapat segera mengakses laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setelah laporan dikirim, KPK akan melakukan verifikasi administratif.

Jika dinyatakan lengkap, laporan kekayaan tersebut akan dipublikasikan. Namun, jika ditemukan ketidaklengkapan, penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan dari KPK.

“Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, ini merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan upaya serius mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Dengan tersisa waktu kurang dari satu pekan, publik pun kini menanti apakah para pejabat yang belum melapor ini akan segera memenuhi kewajibannya, atau justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instrumen transparansi yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags: KPKLHKPNpemberantasan korupsi
Previous Post

Klik Portal.snpmb.id! Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Siang Ini, Kuota Terbatas!

Next Post

Hemat Energi Fantastis! BNI Borong Sertifikasi Hijau, Tekan Konsumsi Listrik hingga 559.000 GJ di 2025

Next Post
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Hemat Energi Fantastis! BNI Borong Sertifikasi Hijau, Tekan Konsumsi Listrik hingga 559.000 GJ di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

phe-raih-empat-penghargaan-top-grc-awards-2026

PHE Sabet Empat Penghargaan TOP GRC Awards 2026

10 September 2026 | 09:00
108-perusahaan-raih-top-grc-awards-2026

108 Perusahaan Raih Penghargaan TOP GRC Awards 2026

9 September 2026 | 19:00
pelatihan-itsm-msi-institute-juli-2026

MSI Institute Gelar Pelatihan IT Service Management, Bekali Profesional Kuasai Tata Kelola Layanan TI Berbasis ITSM

3 Juli 2026 | 16:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00

POPULER

dsi-perkuat-ekosistem-ekspor-komoditas-strategis-nadi

DSI Perkuat Ekosistem Ekspor Komoditas Strategis

1 Oktober 2026 | 21:00
Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

Manfaat Daun Pegagan atau Centella Asiatica untuk Kesehatan Kulit

18 September 2023 | 16:30
prof-bahrullah-akbar-resmi-pimpin-iarmi-2025-2030

Prof. Bahrullah Akbar Resmi Pimpin IARMI 2025-2030

29 September 2026 | 14:00
sebanyak 5,40 juta saham alias 99,32% pemegang saham yang hadir setuju dengan pengukuhan pemberhentian dengan hormat Nasaruddin Umar. Perusahaan juga mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan Nasaruddin Umar selama menjabat sebagai sebagai komisaris independen perseroan

Semen Indonesia Angkat Budi Waseso Jadi Komisaris Independen Gantikan Nasaruddin Umar

23 Januari 2025 | 11:14
Pertama, miliki layar 12.8 inci yang bisa di rotasi dengan pilihan tampilan landscape dan potrait. Layar ini juga telah terkoneksi dengan Apple Carplay dan Android Auto. Kedua, dilengkapi dengan steering switch, di mana pada tombol kemudi sudah dilengkapi dengan pengaturan volume, mode audio, hingga pengaturan adaptive cruise control (ACC).

Simak 7 Fitur Unggulan MPV Listrik BYD M6

24 September 2024 | 11:47
Dengan diketahuinya celurit yang tidak lain adalah krětāla atau senjata asli dalam sejarah Jawa Kuna menurut kajian arkeologis dan filologis, maka Sakera atau Sadiman atau Sagiman sebagai sosok yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan Belanda dengan celurit sebagai senjata, dapat dikatakan merupakan sosok yang mempopulerkan kembali celurit sebagai sebuah senjata pembunuh.

Celurit Dalam Tinjauan Sumber Arkeologis dan Filologis

28 Februari 2024 | 04:10
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved