Corenews.id
No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini
Corenews.id
No Result
View All Result

Gawat! Menjelang Deadline 31 Maret, KPK Ungkap Masih Ada 96.000 Pejabat yang “Bandel” Belum Lapor Harta Kekayaan

by Teguh Imam Suyudi
26 Maret 2026 | 20:00
in Hukum
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: Media Sosial)

Bagikan sekarang:

Jakarta, CoreNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras menjelang tenggat waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periode 2025. Hingga hitungan akhir pekan ini, tercatat masih ada sekitar 96.000 pejabat yang belum menunaikan kewajiban tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 saat ini baru mencapai angka 67,98 persen. Artinya, dari total 431.468 wajib lapor, lebih dari 96.000 orang masih tercatat belum menyetorkan laporan kekayaannya.

“KPK mencatat tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025 berada di angka 67,98%. Dengan demikian, terdapat lebih dari 96.000 dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/3/2026).

Budi mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Ia berharap para penyelenggara negara yang belum mematuhi kewajiban ini segera bergerak agar tidak terkena sanksi administratif hingga etik.

“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ucap Budi.

Kewajiban pelaporan ini diatur secara tegas dalam Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan tersebut menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Lalu, siapa saja yang termasuk dalam kategori wajib lapor? Budi menjelaskan cakupannya sangat luas, mulai dari pimpinan lembaga negara tertinggi, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah nonstruktural, kepala daerah, hakim, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A,” kata Budi.

READ  Gubernur Koster Minta Kasus Kematian Mahasiswa Unud Timothy Diusut Tuntas

Para wajib lapor yang masih belum menyetorkan LHKPN dapat segera mengakses laman resmi elhkpn.kpk.go.id. Setelah laporan dikirim, KPK akan melakukan verifikasi administratif.

Jika dinyatakan lengkap, laporan kekayaan tersebut akan dipublikasikan. Namun, jika ditemukan ketidaklengkapan, penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan dari KPK.

“Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka PN/WL wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, ini merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara sekaligus komitmen kelembagaan dalam membangun integritas dan upaya serius mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi.

Dengan tersisa waktu kurang dari satu pekan, publik pun kini menanti apakah para pejabat yang belum melapor ini akan segera memenuhi kewajibannya, atau justru menunjukkan ketidakpatuhan terhadap instrumen transparansi yang menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags: KPKLHKPNpemberantasan korupsi
Previous Post

Klik Portal.snpmb.id! Pendaftaran UTBK SNBT 2026 Resmi Dibuka Siang Ini, Kuota Terbatas!

Next Post

Hemat Energi Fantastis! BNI Borong Sertifikasi Hijau, Tekan Konsumsi Listrik hingga 559.000 GJ di 2025

Next Post
cara-mengaktifkan-rekening-bni-diblokir-ppatk

Hemat Energi Fantastis! BNI Borong Sertifikasi Hijau, Tekan Konsumsi Listrik hingga 559.000 GJ di 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWARA

bpr-penataran-transformasi-layanan-top-bumd-awards-2026

Kesuksesan Transformasi BPR Penataran Pukau Juri TOP BUMD Awards 2026

22 Januari 2026 | 15:00
rsud-sambas-transformasi-layanan-kesehatan-top-bumd-awards-2026

RSUD Sambas Paparkan Transformasi Layanan Kesehatan di TOP BUMD Awards 2026

14 Januari 2026 | 22:00
Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

Transformasi Digital Konsisten, Hanwha Life Raih TOP Digital Awards 2025 Level Stars 5

22 Desember 2025 | 17:00
Perumda Air Minum Kota Padang TOP Digital Awards 2025

Mengalirkan Inovasi, Menyemai Layanan: Perumda Air Minum Kota Padang Kembali Raih TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 09:00
Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Pacu Transformasi Digital Nasional, Rumah Pendidikan Kemendikdasmen Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 08:00
RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

Perkuat Transformasi Digital untuk Tingkatkan Mutu Layanan, RSUI Raih Penghargaan TOP Digital Awards

5 Desember 2025 | 07:00

POPULER

Selain rupiah, ringgit Malaysia terkoreksi 0,09%. Dolar Taiwan tertekan 0,07% dan baht Thailand tertekan 0,06%. Won Korea Selatan juga turun 0,04%. Selain itu, dolar Hong Kong melemah tipis 0,008%.

Rupiah Terjun Bebas Menjadi Rp 17.738 Per Dolar AS

20 Mei 2026 | 09:49
Menurut Yvonne, Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan Internasional yang ditahan.

Sembilan WNI Ditangkap Israel, Kemenlu Upayakan Pembebasan

20 Mei 2026 | 10:49
PT Griya Idola kembangkan proyek terbaru Griya Idola Residence Tangerang

Griya Idola Residence Perumahan Berkonsep Oasis dan Eco-Friendly

21 September 2023 | 16:26
Palo Alto Networks

Bagaimana Prediksi Keamanan Siber Tahun 2025 untuk Kawasan Asia Pasifik?

15 Januari 2025 | 09:00
Parlemen Turki resmi hapus produk Coca Cola dan Nestle dari restoran

Coca Cola dan Nestle Resmi Diboikot Di Turki

8 November 2023 | 08:30
Menurut Ivy, produk yang diluncurkan PT Prudential Life Assurance bekerja sama dengan PT Bank UOB Indonesia ini, memberi banyak kemudahan. Misalnya, jika Nasabah masih hidup hingga akhir masa pertanggungan, maka seluruh premi yang telah dibayarkan akan dikembalikan kepada Nasabah.

PRUIncome Protection Asuransi Khusus Nasabah Muda Resmi Diluncurkan

18 Januari 2025 | 21:00
  • Redaksi Corenews.id
  • Pedoman Media Siber
  • Email Login

Corenews.id | All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • News
    • Nasional
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Daerah
  • Politik
    • Pemilu
  • Hukum
  • Pariwara
  • Bisnis
    • Keuangan
    • Ekonomi
    • Properti
    • Pasar Modal
  • Tekno
  • Gaya Hidup
  • Humaniora
  • Olah Raga
  • Tokoh
  • Opini

Corenews.id | All Rights Reserved