Jakarta, CoreNews.id — Sebanyak 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 karena melakukan kesepakatan dalam penetapan suku bunga pinjaman. Atas pelanggaran tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan total denda sebesar Rp 755 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam keterangan resmi di Jakarta, (26/3/2026). Menurut Deswin, kasus ini tercatat sebagai salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari jumlah pelaku usaha maupun dampaknya terhadap masyarakat luas. KPPU juga menilai penetapan batas atas suku bunga yang terlalu tinggi yang ditetapkan pelaku usaha, justru tidak efektif melindungi konsumen.
Selain menjatuhkan sanksi, KPPU juga merekomendasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan industri pinjaman online. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah celah regulasi serta membatasi praktik asosiasi yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan.*













