Jakarta, CoreNews.id – Masyarakat dapat merencanakan liburan singkat pada April 2026 seiring adanya sejumlah hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah libur nasional pada April memang terbatas. Namun, terdapat peluang libur panjang atau long weekend di awal bulan yang dapat dimanfaatkan.
Hari libur nasional jatuh pada Jumat, 3 April 2026 untuk peringatan Wafat Yesus Kristus dan Minggu, 5 April 2026 untuk Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah). Kedua tanggal tersebut berdekatan dengan akhir pekan.
Dengan demikian, masyarakat berpotensi menikmati long weekend selama tiga hari, yakni mulai Jumat hingga Minggu (3–5 April 2026).
Selain itu, terdapat libur rutin akhir pekan setiap Minggu, yakni pada 5, 12, 19, dan 26 April 2026.
Meski tidak disertai cuti bersama, momentum long weekend ini dinilai tetap menarik bagi masyarakat untuk berlibur atau berkumpul bersama keluarga.













